Para Penerus

Para Penerus
H3 (Hilmy, Hanna & Hasyina)

FAK. KEDOKTERAN DAN KESEHATAN - UMJ

FAK. KEDOKTERAN DAN KESEHATAN - UMJ
Bila anda dapat info dari blog ini cantumkan di formulir KODE : Mi

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN (S1)

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN (S1)
Ket. lebih lanjut KLIK GAMBAR

PROGRAM DIII KEPERAWATAN (AKPER)

PROGRAM DIII KEPERAWATAN (AKPER)
Ket. Lebih lanjut KLIK GAMBAR

DIII KEBIDANAN (AKBID) MUHAMMADIYAH

DIII KEBIDANAN (AKBID) MUHAMMADIYAH
Ket. lebih lanjut KLIK GAMBAR

PRODI. KEDOKTERAN - FKK - UMJ

PRODI. KEDOKTERAN - FKK - UMJ
Ket. Lebih lanjut KLIK GAMBAR

Selasa, 16 Desember 2008

SOAL

UJIAN AKHIR SMESTER

PROGRAM : PSIK FKK-UMJ BEBAN SKS : 2 SKS
MATA KULIAH : AL-ISLAM I II DOSEN : DRS. MIFTAHUDDIN
SMESTER : I (SATU) WAKTU : 100 menit

I. BACALAH PETUNJUK !

Awali dengan Basmallâh !
Untuk option A, B, C, D dan E, silang satu jawaban yang paling tepat.
Untuk option 1, 2, 3 dan 4 dengan ketentuan pilihan sebagai berikut :
- Silang A bila jawaban yang benar 1, 2 dan 3
- Silang B bila jawaban yang benar 1 dan 3
- Silang C bila jawaban yang benar 2 dan 4
- Silang D bila jawaban yang benar 4
- Silang E bila semua option benar
Dahulukan soal yang dianggap mudah
Akhiri dengan Hamdallâh !

II. Soal Pilihan Berganda

1. Yang dimaksud dengan malpraktik adalah :
Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya
Suatu tindakan yang dilakukan oleh ahli kesehatan kerena hasil inisiatif dan inovasinya

2. Menurut Firman Allah dalam Al-Qur’an proses terciptanya manusia, sekurang-kurangnya melalui …. Tahapan/fase :
A. 9 B. 10 C. 11 D. 12 E. 13

3. Firman Allah yang menerangkan tersebut (no. 1) terdapat dalam QS. :
A. Al-Baqarah : 195 B. An-Nisaa’ : 179 C. Al-Hasyr : 93
D. Al-Mukminûn : 12-14 E. Thâhâ : 20-23

4. Menurut syari’at Islam, menghilangkan jiwa seseorang maka dikenakan hukum :
1. Karma 2. Diat 3. Positif 4. Qishas

5. Pada dasarnya suatu perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan tidak mendatangkan pertanggungjawaban pidana karena ketiadaan maksud jahat. Hal ini berdasarkan pada firman Allah yang tercantum dalam :
A. QS. Al-Ahzab : 5 B. QS. Al-Mukminun : 145
C. QS. Al-Hadid : 17 D. QS. Al-Taghabun : 9
E. QS. Al-Taubah : 19

6. Menurut Abu Zahrah, tujuan ditetapkannya hukum seseorang adalah untuk :
Mendidik manusia agar menjadi sumber kebajikan bagi masyarakat.
Untuk menciptakan keadilan
Untuk menciptakan kemaslahatan
Untuk mempertegas hukum Allah

7. ولاتلقوابايديكم الىالتهلكة “walâ tulqû biaidîkum ilâ al-tahlukah” arti ayat tersebut adalah :
A. Janganlah kamu membinasakan anak-anakmu pada kesesatan
B. Janganlah kamu jerumuskan diri dalam kerusakan
C. Tidak akan selamat orang yang melakukan kerusakan
D. Janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi
E. Tidak sekali-kali Allah akan menyelamatkan orang yang sesat

8. Ayat tersebut di atas terdapat dalam QS. :
A. Al-Baqarah : 195 B. An-Nisaa’ : 179 C. Al-Hasyr : 93
D. Al-Mukminûn : 12-14 E. Thâhâ : 20-23

9. Hukum pembunuhan tidak sengaja tidak wajib qishas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng, yakni membayar dengan :
A. 100 ekor unta B. 50 ekor unta C. 200 ekor unta
D. 150 ekor unta E. 25 ekor unta

10. Menurut Hadits Rasulullah bahwa tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya kecuali penyakit :
Kutukan 2. HIV/AIDS 3. Keturunan 4. Tua/pikun

11. Dalam ajaran Islam penentu kematian adalah Allah, sebagaimana dijelaskan dalam firmannya QS. :
1. 11: 59 2. 22 : 66 3. 2 : 243 4. 67 : 2

12. Dalam penanganan kasus AIDS diperlukan pendekatan :
A. Spiritual B. Ipoleksosbud C. Holystik D. Medical
E. Biopsikososial

13. Pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS yang benar, bertanggung jawab serta Islami adalah :
Prilaku seks yang sehat adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang aman adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang bertanggung jawab adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah.
Prilaku seks yang baik adalah yang tidak berganti-ganti pasangan.

14. Hampir semua ulama mengharamkan aborsi setelah bayi berusia …… hari :
A. 0 (nol) B. 40 C. 120 D. 160 E. 200

15. Tidak diizinkan membuang hasil kehamilan (aborsi) meskipun kurang dari 40 hari. Pernyataan ini merupakan pendapat :
A. Madzhab Hanafi B. Madzhab Hambali C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Ibadi E. Madzhab Maliki

16. Ulama Muhammadiyah membolehkan penggunaan alat kontrasepsi dalam rangka perencanaan keluarga diantaranya : KECUALI
A. IUD B. Kalender C. Pil D. Kontap E. Implan

17. Alasan Ulama Muhammadiyah membolehkan ber-KB dengan kontrasepsi tertentu adalah :
Karena alat tersebut bekerja sebelum janin berusia 40 hari
Karena alat tersebut tidak mempunyai dampak medis pada jiwa ibu
Karena alat tersebut mudah didapatkan di Indonesia dan terjangkau
Karena alat tersebut merupakan program pemerintah dalam program KB

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Rasulullah pernah bersabda : “Pada jaman sebelum kamu terdapat seorang laki-laki yang terkena luka ditangannya. Ia merasa kesal karena lukanya tidak kunjung sembuh, lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya yang terluka itu, sehingga terjadi perdarahan yang menyebabkan kematian.” Allah berfirman : “Hamba-Ku mendahului takdir-Ku terhadapnya, maka Ku-haramkan baginya masuk surga”.

18. Dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa Haram hukumnya melakukan :
A. Bunuh diri B. Eutanasia C. Merusak anggota badan
D. mengobati dengan merusak E. Pengobatan dengan cara haram

19. Dalam ajaran syari’at Islam membolehkan dilakukan pembunuhan melalui lembaga resmi hukum Islam adalah :
Pembunuh dengan sengaja yang tidak dimaafkan keluarga yang terbunuh
Membunuh pezina yang mempunyai istri/suami
Orang Murtad yang membahayakan Ummat Islam
Pembunuh yang tidak sengaja

20. Yang dapat dijadikan landasan pencangkokan organ adalah :
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka dia akan kehilangan mata pencaharian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka akan terdapat kemadlaratan yakni kematian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka hidupnya tidak akan ada artinya
Bila donor tidak akan mendapatkan kerusakan yang akan mengakibatkan kematian.

21. Bila landasan tersebut (no. 20) terpenuhi, maka transplantasi hukumnya :
A. Wajib B. Haram C. Sunnah D. Makruh
E. Mubah

22. Menurut sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal bahwa Allah melaknat minuman keras (NAPZA) dan melaknat pemerasnya (pembuatnya) dan ….: KECUALI
A. Penanamnya (produsen)
B. orang-orang yang membantu memerasnya (pegawai)
C. peminumnya
D. penjual dan pembelinya
E. penyuguh dan yang mau disuguhinya

23. Ruh ditiupkan kedalam jasad manusia pada usia … hari :
A. 0 (nol) B. 40 C. 120 D. 160 E. 200

24. Alasan para ulama boleh mengugurkan janin untuk menyelamatkan Ibu adalah :
Ibu sudah mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia
Kehidupan Ibu di dunia sudah nyata, sedangkan janin di dunia belum nyata.
Mengorbankan ibu lebih besar resikonya dari pada mengorbankan janin.
Untuk memelihara keutuhan keluarga ibu terutama pada suami dan anak-anaknya yang lain.

25. Salah satu dasar dilakukannya cangkok organ adalah tolong menolong dalam kebaikan, seperti firman Allah dalam QS. :
A. An-Nisaa’ : 120 B. Al-Baqarah : 84 C. Az-Zukhruf : 57
D. Al-Israa’ : 62 E. Al-Maidah : 2





26. Salain atas dasar tolong menolong, cangkok organ boleh dilakukan atas dasar …, KECUALI :
A. Ada persetujuan dan keikhlasan dari pendonor,
B. Untuk kepentingan usaha dan ekonomi keluarga pendonor
C. Bila organ yang digunakan dari binatang, maka binatangnya harus yang halal
D. Organ yang didonorkan tidak membahayakan si donor
E. Cangkok ini hanya merupakan alternatif terakhir, karena tidak ada pilihan lain

27. Dalam HR. Bukhari-Muslim, Rasulullah bersabda bahwa seorang Muslim akan dihapuskan dosanya bila terkena musibah, diantaranya :
1. kesulitan atau kesedihan 2. Sakit maupun kesusahan karena penyakit
3. duri yang menusuk 4. Kesengsaraan

28. Jalan keluar bagi orang yang sudah melakukan perzinaan meski belum diketahui atau sudah tertular HIV, karena masa inkubasinya menahun, maka yang harus dilakukan adalah : KECUALI
A. Segera bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat al-nashûhâ)
B. Melakukan test HIV terus menerus sampai yakin tertular atau tidak
C. Berjanji kepada Allah tidak akan melakukannya lagi dan tidak akan menularkan pada yang lain.
D. Tingkatkan IMTAQ pada Allah
E. Bila ajal tiba tetaplah dalam aqidah Islam.

29. Hukum Islam ditetapkan untuk melindungi :
A. 1. Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Harta, dan 5. Akal
B. 1. Agama, 2. Harta, 3. Akal, 4. Keturunan, dan 5. Jiwa
C. 1. Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
D. 1. Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
E. 1. Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Akal, dan 5. Harta

30. Yang dimaksud firman Allah yang artinya “..jangan mendekati zina…” adalah : KECUALI
A. Kumpul kebo
B. Berdua-duaan di tempat sepi atau di kamar dengan yang bukan muhrim
C. Menyentuh atau menyolek langsung oleh tangan kepada non muhrim
D. Menyodomi istri yang sah
E. Membaca, menonton dan berfikiran porno

31. Hukuman bagi orang yang membunuh dengan tidak sengaja menurut QS. al-Nisâ’ ayat 92 adalah :
memerdekakan seorang hamba sahaya (budak)
meminta maaf pada keluarganya
membayat diat yang diserahkan kepada keluarga korban
shaum satu bulan berturut-turut

32. Malpraktik yang mengakibatkan rusaknya mata, menurut Islam hukumannya adalah :
A. Satu diyat B. dua diyat C. 75 ekor unta
D. 50 ekor unta E. 25 ekor sapi

33. Malpraktik yang mengakibatkan rusaknya jari-jari tangan atau kaki, menurut Islam hukumannya adalah :
A. 20 ekor unta B. 10 ekor unta C. 75 ekor unta
D. 50 ekor unta E. 25 ekor unta

34. “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. firman Allah tersebut terdapat dalam QS. :
A. Ali Imran : 78 B. al-Insyiqaq : 19 C. al-Maidah : 32
D. al-Isrâ’ : 55 E. al-Baqarah : 159
35. Ada segolongan ulama yang memperbolehkan dilakukannya euthanasia positif (aktif) dengan syarat sebagai berikut :
1. Fenomena mati (batang) otak dengan benar-benar dan disyahkan oleh dokter spesialis dalam bidang yang terkait
Mendapat persetujuan dari keluarga pasien
Pengesahan dilakukan sekurang-kurangnya oleh 3 orang dokter spesialis dalam bidang yang terkait
Adanya permintaan dari pasien dan atau keluarga pasien

36. MUI mengeluarkan fatwa hukum euthanasia di Indonesia saat ini, hukumnya :
A. Wajib B. Sunnah C. Haram D. Mubah
E. Makruh

37. Euthanasia (dengan indikasi medis) boleh saja dilakukan saat ada orang lain yang lebih membutuhkan dan masih dapat memperoleh manfaat dan menjadi alat penunjang kehidupan bagi orang lain. pendapat ini adalah pendapatnya :
A. Abu Zahrah B. Imam Malik C. Imam Syafi’i
D. KH. Ma’ruf Amin E. Yusuf Qardhawi

38. Menurut ajaran Islam euthanasia pasif diperbolehkan (mubah) bilamana terjadi kerusakan pada :
1. organ jantung 2. cortex otak (otak besar 3. paru-paru/hati
4. batang otak

39. Euthanasia aktif dilarang oleh ajaran Islam, karena sama dengan :
A. pembunuhan yang direncanakan
B. pembunuhan yang disengaja
C. mengakibatkan terbunuhnya seseorang
D. menentukan taqdir hidup dan mati seseorang
E. menentang hukum Allah

40. Kaidah ushul fiqh yang berbunya الضرورة تبيح المحظورات artinya :
A. menghindari kesusahan lebih diutamakan dari mengambil maslahat
B. mengambil yang lebih ringan dari suatu (dua) kemadharatan adalah wajib
C. Hukum itu beredar menurut ada atau tidak adanya ‘illah (penyebab)
D. Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang
E. Perintah terhadap sesuatu, adalah perintah pada fasilitasnya

41. “Dengan nikah yang sah dapat diperoleh manfa’at kebirahian (‘ala manfa’ati al-astima)”, pernyataan ini adalah pendapatnya .... :
A. Madzhab Hambali B. Madzhab Hanafi C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Maliki E. Madzhab Dhahiri

42. “Dengan nikah dapat diperoleh manfa’at farji (seks) seluruh tubuh istri/suami (al-‘aslu fi al-abdha’i al-tahrim)” ), pernyataan ini adalah pendapatnya .... :
A. Madzhab Hambali B. Madzhab Hanafi C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Maliki E. Madzhab Dhahiri
43. Inseminasi dengan bibit dari suami-istri yang sah dan ditanam pada istrinya, hukumnya adalah :
A. Mubah B. Makruh C. Halal D. Sunnah
E. Haram

44. Inseminasi dengan bibit dari suami-istri yang sah dan ditanam pada wanita lain hukumnya adalah :
A. Mubah B. Makruh C. Halal D. Sunnah
E. Haram

45. Inseminasi dengan sperma dari laki-laki lain dibuahkan dengan ovum wanita lain dan ditanam pada rahim istri, hukumnya adalah :
A. Mubah B. Makruh C. Halal D. Sunnah
E. Haram
46.
47. Dengan nikah dihalalkan memperoleh kesenangan – seksual –(milk al-mut’ati qasdan) ), pernyataan ini adalah pendapatnya .... :
A. Madzhab Hambali B. Madzhab Hanafi C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Maliki E. Madzhab Dhahiri
48.
49. Islam mempunyai cara ampuh dalam mencegah tertular HIV/AIDS adalah dengan:
menganjurkan pakai kondom bila berhubungan Seks
memberikan pelajaran agar PSK tahu cara pencegahan penularan seks
memberikan konsultasi rutin pada orang beresiko tinggi
stop perzinaan, maka akan berhenti pula penyebaran HIV/AIDS

III. ESSAY

Bagaimana pendapat saudara tentang operasi penyakit usus buntu, karena ada sebagian ulama yang menharamkan membuang bagian dari tubuh yang sudah diciptakan oleh Allah, sertakan dalil Naqli dan ‘Aqlinya ?
Bagaimana solusi yang terbaik menurut Saudara agar alat kontrasepsi tidak digunakan oleh para pelaku pezinaan ?
Uraikan sebuah contoh menurut hukum Islam bilamana secara medis mengacam (darurat) pada Harta dan Keturunan !
Sebutkan judul makalah Saudara dan apa kesimpulannya ?
Apakah ada Mahasiswa/i PSIK (rahasiakan namanya) yang biasa mengkonsumsi NAPZA atau Mendekati Zina (detilkan, seperti : tidur dengan non muhrim). Bagaimana sikap anda bila mengetahuinya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Almamater-ku : Ponpes. Darul Arqam Muhammadiyah - GARUT

Almamater-ku : Ponpes. Darul Arqam Muhammadiyah - GARUT
klik gambar

PEMETAAN