Para Penerus

Para Penerus
H3 (Hilmy, Hanna & Hasyina)

FAK. KEDOKTERAN DAN KESEHATAN - UMJ

FAK. KEDOKTERAN DAN KESEHATAN - UMJ
Bila anda dapat info dari blog ini cantumkan di formulir KODE : Mi

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN (S1)

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN (S1)
Ket. lebih lanjut KLIK GAMBAR

PROGRAM DIII KEPERAWATAN (AKPER)

PROGRAM DIII KEPERAWATAN (AKPER)
Ket. Lebih lanjut KLIK GAMBAR

DIII KEBIDANAN (AKBID) MUHAMMADIYAH

DIII KEBIDANAN (AKBID) MUHAMMADIYAH
Ket. lebih lanjut KLIK GAMBAR

PRODI. KEDOKTERAN - FKK - UMJ

PRODI. KEDOKTERAN - FKK - UMJ
Ket. Lebih lanjut KLIK GAMBAR

Selasa, 16 Desember 2008

SOAL

UJIAN AKHIR SMESTER

PROGRAM STUDI : AKPER RSIJ-UMJ BEBAN SKS : 2 SKS
MATA KULIAH : AGAMA ISLAM DOSEN : DRS. MIFTAHUDDIN
SMESTER : I (SATU) WAKTU :

I. BACALAH PETUNJUK !

Awali dengan Basmallâh !
Untuk option A, B, C, D dan E, silang satu jawaban yang paling tepat.
Untuk option 1, 2, 3 dan 4 dengan ketentuan pilihan sebagai berikut :
- Silang A bila jawaban yang benar 1, 2 dan 3
- Silang B bila jawaban yang benar 1 dan 3
- Silang C bila jawaban yang benar 2 dan 4
- Silang D bila jawaban yang benar 4
- Silang E bila semua option benar
Dahulukan soal yang dianggap mudah
Akhiri dengan Hamdallâh !

II. Soal Pilihan Berganda

1. Menurut Hadits Rasulullah Hak seorang Muslim dengan Muslim lainnya adalah, KECUALI :
A. Menolongnya bila mereka dalam kesusahan
B. Mengucapkan salam bila bertemu dengan mereka
C. Menengoknya bilamana mereka sakit
D. Menasihatinya bila dimintai nasihat
E. Menghadirinya bila mereka mengundang

2. Hikmah dari melaksanakan silaturrahim, adalah :
Untuk mengikat dan memperbanyak persaudaraan
Untuk memperluas pergaulan
Untuk mempermudah menyelesaikan urusan
Untuk memperoleh berkah dari Allah SWT.

3. Arti Hadits yang berbunya : “Hendaklah ia berprilaku baik terhadap tetangganya” adalah diriwayatkan oleh :
A. Bukhari B. Muslim C. Muttafaq ‘Alaih
D. Ahmad E. Daruquthni

4. Landasan berprofesi dalam Islam adalah :
Amanah dan Ikhlas 2. Taqwa 3. Iman 4. Qana’ah

5. ‘Aisyah r.a. berkata, “Adalah Rasulullah saw berkunjung kepada salah seorang keluarganya yang sedang sakit, maka ia mengelus-elus si sakit dengan tangan kanannya sambil membaca do’a sebagai berikut :
A. اللهم افصخ بشفاؤك اشف انت شاقى اخيار قي الدني والاخرة
B. اللهم رب الناس اذهب البئس اشف انت الشافىلاشفاء الاشفاؤك شفاؤ لايغادر سقاما
C. حسبي الله نعم المولى ونعم النصير
D. اللهم تواكلت لاحولى ولاقوة الابالله
E. واذامرضت فهويشفين

6. Bekerja yang dilakukan dengan sepenuh hati, penuh kerelaan dan dengan suci hati untuk mencari keridlaan Allah disebut bekerja yang …..
A. Amanah B. Profesional C. Ikhsan D. Ikhlas
E. disertai dengan Iman

7. Akhlaq sehari-hari diantaranya minum adapun adab minum adalah
Tidak bernafas sambil meneguk minuman
Tidak minum yang berlebih-lebihan
Tidak minum sambil berdiri
Tidak meminum minuman orang lain

8. Menurut hadits Rasulullah hal-hal yang membahagiakan hidup seorang Muslim adalah :
Tetangga yang baik
Kendaraan yang nyaman
Rumah yang lapang
Pekerjaan yang halal

9. Inti ajaran Islam dalam bermusyawarah adalah :
Membuat kemufakatan antara berbagai fihak
Mengembalikan pada Al-Qur’an dan Sunnah
Menegakkan keadilan
Menjalankan ajaran agama secara benar

10. Secara umum menjalin sillaturrahim adalah dengan cara, KECUALI
A. Berbuat baik B. Tolong Menolong C. Menjalin kasih saying
D. Nasihat menaihati E. Mengucapkan salam

11. Sebagai seorang Muslim dalam kehidupan harus ber-amar ma’ruf nahî munkar, artinya adalah :
A. Berbuat kebaikan dan menjauhi keinkaran
B. Mengajak pada kebaikan dan melarang keinkaran
C. Memberikan contoh baik dan menghindari perbuatan jelek
D. Berprilaku baik dan mengajak pada kebajikan
E. Menyeru untuk berduyun-duyun berbuat kebajikan dan keinkaran

12. Melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu tentang perbuatan yang melanggar aturan Pemilu merupakan perbuatan yang sesuai dengan :
A. amar ma’ruf nahî munkar
B. amar munkar nahî ma’ruf
C. amar ma’ruf wa munkar
D. amar ma’ruf
E. nahî munkar

13. Hadits Rasulullah yang berbunyi لايدخل الجنة قاطع artinya :
A. binasalah orang yang tidak bersilaturrahim
B. tidak akan masuk surga orang yang memutuskan silaturrahim
C. orang yang senantiasa silaturrahim akan masuk surga
D. akan masuk neraka orang yang tidak bersilaturrahim
E. orang yang bersilaturrahim sebagian dari mereka akan masuk surga

14. Kelanjutan arti sabda Rasulullah berikut “Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah), ………………. Adalah :
A. maka pebanyaklah dan kirimin tetenggamu.
B. maka makanlah dan sebagian kirimin tetangga dekatmu.
C. maka bagilah tetanggamu.
D. maka perbanyaklah kuahnya dan berilah tetanggamu.
E. maka sisakanlah sebagian untuk dikirim kepada tetanggamu.

15. Makna kontekstual dari hadits tersebut diatas adalah menunjukkan pada ….
Pemberian makanan pada tetangga apapun yang kita miliki
Kepedulian terhadap tetangga
Sama rata sama rasa dalam segala hal dengan tetangga
Menjalin hubungan baik dengan tetangga sesuai ajaran Islam

16. Adab saat buang air menurut ajara Islam adalah, KECUALI :
A. Dilarang buang air kecil di dekat pintu Masjid
B. Saat buang hajat tidak menghadap/membelakangi kiblat
C. Dilarang buang hajat pada air yang tidak mengalir
D. Dilarang buang air kecil di lubang tempat binatang
E. Dilarang buang hajat sambil bersiul

17. Adab saat berbicara menurut ajaran Islam adalah :
Tidak menghina dan memaki orang lain
Mengulang perkataan (supaya jelas)
Berkata benar dan jujur
Pembicaraan yang baik, lebih baik dari sedekah yang ikhlas

18. Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Allah suka apabila seseorang itu melakukan sesuatu pekerjaan dengan tekun”. Hadits tersebut diriwayatkan oleh :
A. Nasa’I B. Muslim C. Bukhari D. Daud
E. Baihaqi

19. Syari’at Islam mewajibkan umat Muslim untuk berusaha mengambil beberapa pertimbangan sebagai berikut, KECUALI :
A. harus bekerja untuk kepentingan orang banyak
B. memenuhi keperluannya secara halal
C. menjaga diri dari terjerumus menjadi peminta-minta
D. memuliakan tangannya agar senantiasa memberi
E. bekerja keras agar dapat beribadah

20. Adab saat bertamu menurut ajaran Islam adalah : KECUALI
A. Mengucapkan salam
B. Berjabat tangan sesuai ketentuan Islam
C. Mengharapkan mendapat jamuan yang baik
D. Tidak memberatkan yang punya rumah
E. Berwajah ceria/cerah

21. Adab berjabat tangan dalam Islam adalah :
Memegang dengan se-erat-eratnya tangan orang lain
Tidak menyentuhkan tangan dengan tangan yang bukan muhrim
Tidak menyalami non Muslim yang sesama jenis kelamin
Bila sudah akrab boleh bersalaman sambil memeluknya

22. Menurut ajaran Islam, bila ada pohon yang berbuah condong pada rumah tetangganya, maka …..
tetangganya mempunyai hak menikmati buahnya dengan seijin pemilik pohon
tetangganya berhak memotong pohon yang condong ke tanahnya tanpa ijin
tetangganya berhak menjual buah pada bagian pohon yang condang ke tanah miliknya
tetangganya mempunyai hak menikmati buahnya tanpa ijin dari pemilik pohon

23. Perbuatan yang akan merusak segala amal shalih adalah :
1. Menyekutukan Allah (Musyrik)
2. Durhaka pada Ibu dan Bapak
3. Melarikan diri dari perang fi sabilillah
4. Membantah perintah Ibu dan Bapak

24. Rasulullah bersabda “Masyarakat Muslim bagaikan satu tubuh, bila mata sakit maka sakitlah seluruh tubuhnya, bila kepala sakit maka sakitlah seluruh tubuhnya” Hadits tersebut mengandung arti bahwa :
A. Sama rata, sama rasa
B. Harus ikut merintih bila ada Muslim lain yang sakit
C. Sesama Muslim harus mempererat persatuan dan kesatuan
D. Bila ada Muslim yang disakiti maka kita harus membalasnya
E. Perlunya keadilan dan kesejahteraan sesama Muslim

25. Saat akan bertamu dalam Islam disyari’atkan mengetuk pintu maksimal … kali :
A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 E. 5

26. Syari’at tersebut didasarkan pada hadits riwayat :
A. Bukhari Muslim B. Bukhari C. Muslim
D. Hakim E. Ahmad

27. Cara berbuat baik pada orang tua diantaranya adalah : KECUALI
A. Sewaktu orang tua memberi nasihat maka hendaklah tunduk dan mendengarkan nasihatnya dengan seksama.
B. Jangan membantah nasihat baik orang tua
C. Membantu pekerjaan orang tua
D. Taat terhadap segala yang diperintahkan orang tua
E. Menyenangkan hati orang tua dengan selalu berbuat baik

28. Dalam Al-Qur’an dikatakan nasihat Luqman terhadap anaknya, diantaranya tentang :
Tidak boleh syirik terhadap Allah SWT
Tidak boleh berbohong
Harus berbuat baik kepada kedua orang tuan
Harus kembali kepada ajaran Allah dan Rasulullah.

29. Kelanjutan arti dari firman Allah dalam AL-Qur’an yang artinya “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya……… adalah :
A. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.”
B. Sesungguhnya semua itu akan dimintai pertanggung jawabannya
C. Karena kamu akan celaka karenanya
D. Karena kamu akan membahayakan bagi orang lainnya
E. Karena bila tanpa pengetahuan maka akan timbul kerusakan dimuka bumi.

30. Arti firman Allah tersebut di atas menjelaskan tentang :
A. Proporsionalisme B. Demokrasi C. Emansipasi
D. Bermasyarakat E. Profesionalisme

31. Firman Allah tersebut terdapat dalam QS :
A. An-Nahl (16) : 43 B. Al-Mu’minun (23) : 62
C. Al-Israa’ (17) : 36 C. An-Nâs (114) : 3
E. Al-Baqarah (2)

32. Syarat-syarat ibadah dalam menjalankan profesi perawat adalah :
1. Ikhlas 2. Kerja keras 3. Kerja Sistematis 4. Tawakal

33. Landasan Ibadah antar lain :
1. Aqidah yang benar 2. Syari’ah yang benar
3. Akhlaq yang terpuji 4. Taqwa

34. Akhlaq Makhluk terhadap Khaliq adalah :
1. Menciptakan 2. Ibadah
3. Memberikan balasan baik/buruk 4. Bersyukur

35. Ciri-ciri pribadi perawat Muslim adalah :
Mau menyelami perasaan orang lain dan tidak Egois
Prilaku berorientasi pada tugas
Mau berbagi dan siap memahami perasaan serta tenggang rasa
Terbuka untuk saling mencurigai

36. Akhlaq Islami pelayanan perawatan, diantaranya :
Mau menyelami perasaan orang lain dan tidak Egois
Prilaku berorientasi pada tugas
Mau berbagi dan siap memahami perasaan serta tenggang rasa
Terbuka untuk saling mencurigai

37. Yang dimaksud Ihsan al-Asyarah dalam akhlaq berkeluarga adalah :
menerima pemberian suami,lahir dan bathin dengan rasa puas dan terima kasih
Bertanggung jawab tentang nafkah
Tidak menuntut ha-hal yang tidak mungkin dan melayani suami dengan sebaik-baiknya.
Jujur dan selalu memberi contoh yang baik

38. Kewajiban suami – isteri diantaranya :
menerima pemberian suami,lahir dan bathin dengan rasa puas dan terima kasih
Bertanggung jawab tentang nafkah
Tidak menuntut ha-hal yang tidak mungkin dan melayani suami dengan sebaik-baiknya.
Jujur dan selalu memberi contoh yang baik

39. “Wahai ……….., ajarkanlah kasih saying kepada manusia dan tambahkan ketinggian harkat kaummu, ambillah orang yang terluka, dan sayangilah, berkelilinglah di sekitarnya dari waktu ke waktu bila orang-orang tidur mendengkur, maka janganlah engkau tidur demi mendengar rintihan orang yang sakit.” Sair ini ditujukan untuk salah seorang perawat yang bernama :
A. Rubiyyi binti Mu’awidz B. Ummu Sinan Al-Aslamiyah
C. Ummu Ziyyad al-Asyja’iyah D. Rufaidah al-Anshariyah
E. Ku’aibah binti Sa’ad

40. Para Perawat Muslim tersebut muncul pada jaman :
A. Islam B. Nabi Muhammad SAW dan Shahabatnya
C. Nabi D. Shahabat E. Florence Nightingle

SOAL

UJIAN AKHIR SMESTER

PROGRAM : PSIK FKK-UMJ BEBAN SKS : 2 SKS
MATA KULIAH : AL-ISLAM I II DOSEN : DRS. MIFTAHUDDIN
SMESTER : III (TIGA) WAKTU : 100 menit

I. BACALAH PETUNJUK !

Awali dengan Basmallâh !
Untuk option A, B, C, D dan E, silang satu jawaban yang paling tepat.
Untuk option 1, 2, 3 dan 4 dengan ketentuan pilihan sebagai berikut :
- Silang A bila jawaban yang benar 1, 2 dan 3
- Silang B bila jawaban yang benar 1 dan 3
- Silang C bila jawaban yang benar 2 dan 4
- Silang D bila jawaban yang benar 4
- Silang E bila semua option benar
Dahulukan soal yang dianggap mudah
Akhiri dengan Hamdallâh !

II. Soal Pilihan Berganda

1. Menurut Hadits Rasulullah bahwa tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya kecuali penyakit :
Kutukan 2. HIV/AIDS 3. Keturunan 4. Tua/pikun

2. Dalam penanganan kasus AIDS diperlukan pendekatan :
A. Spiritual B. Ipoleksosbud C. Holystik D. Medical
E. Biopsikososiospiritual

3. Pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS yang benar, bertanggung jawab serta Islami adalah :
Prilaku seks yang sehat adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang aman adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang bertanggung jawab adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah.
Prilaku seks yang baik adalah yang tidak berganti-ganti pasangan.

4. Ulama Muhammadiyah membolehkan penggunaan alat kontrasepsi dalam rangka perencanaan keluarga diantaranya : KECUALI
A. IUD B. Kalender C. Pil D. Vasektomi E. Implan

5. Alasan Ulama Muhammadiyah membolehkan ber-KB dengan kontrasepsi tertentu adalah :
Karena alat tersebut bekerja sebelum janin berusia 40 hari
Karena alat tersebut tidak mempunyai dampak medis pada jiwa ibu
Karena alat tersebut mudah didapatkan di Indonesia dan terjangkau
Karena alat tersebut merupakan program pemerintah dalam program KB

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Rasulullah pernah bersabda : “Pada jaman sebelum kamu terdapat seorang laki-laki yang terkena luka ditangannya. Ia merasa kesal karena lukanya tidak kunjung sembuh, lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya yang terluka itu, sehingga terjadi perdarahan yang menyebabkan kematian.” Allah berfirman : “Hamba-Ku mendahului takdir-Ku terhadapnya, maka Ku-haramkan baginya masuk surga”.

6. Dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa Haram hukumnya melakukan :
A. Bunuh diri B. Eutanasia C. Merusak anggota badan
D. mengobati dengan merusak E. Pengobatan dengan cara haram

7. Dalam ajaran syari’at Islam membolehkan dilakukan pembunuhan melalui lembaga resmi hukum Islam adalah :
Pembunuh yang tidak dimaafkan keluarga yang terbunuh
Membunuh pezina mukhshan
Orang Murtad yang membahayakan Ummat Islam
Pembunuh yang tidak sengaja

8. Yang dapat dijadikan landasan pencangkokan organ adalah :
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka dia akan kehilangan mata pencaharian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka akan terdapat kemadlaratan yakni kematian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka hidupnya tidak akan ada artinya
Bila donor tidak akan mendapatkan kerusakan yang akan mengakibatkan kematian.

9. Bila landasan tersebut terpenuhi, maka transplantasi hukumnya :
A. Wajib B. Haram C. Sunnah D. Makruh
E. Mubah

10. Salah satu dasar dilakukannya cangkok organ adalah tolong menolong dalam kebaikan, seperti firman Allah dalam QS. :
A. An-Nisaa’ : 120 B. Al-Baqarah : 84 C. Az-Zukhruf : 57
D. Al-Israa’ : 62 E. Al-Maidah : 2

11. Salain atas dasar tolong menolong, cangkok organ boleh dilakukan atas dasar …, KECUALI :
A. Ada persetujuan dan keikhlasan dari pendonor,
B. Untuk kepentingan usaha dan ekonomi keluarga pendonor
C. Bila organ yang digunakan dari binatang, maka binatangnya harus yang halal
D. Organ yang didonorkan tidak membahayakan si donor
E. Cangkok ini hanya merupakan alternatif terakhir, karena tidak ada pilihan lain



12. Dalam HR. Bukhari-Muslim, Rasulullah bersabda bahwa seorang Muslim akan dihapuskan dosanya bila terkena musibah, diantaranya :
1. kesulitan atau kesedihan 2. Sakit maupun kesusahan karena penyakit
3. duri yang menusuk 4. Kesengsaraan

13. Jalan keluar bagi orang yang sudah melakukan perzinaan meski belum diketahui atau sudah tertular HIV, karena masa inkubasinya menahun, maka yang harus dilakukan adalah : KECUALI
A. Segera bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat al-nashûhâ)
B. Melakukan test HIV terus menerus sampai yakin tertular atau tidak
C. Berjanji kepada Allah tidak akan melakukannya lagi dan tidak akan menularkan pada yang lain.
D. Tingkatkan IMTAQ pada Allah
E. Bila ajal tiba tetaplah dalam aqidah Islam.

14. Metode hukum Islam yang diambil atas dasar kebiasaan masyarakat atau adat istiadat adalah :
A. Ijma B. Istihsan C. Istihshab D. Qiyas E. ‘Urf

15. Ulama-ulama fikih internasional yang berpendapat membolehkan cangkok organ adalah :
1. Yusuf Qardhawi 2. K.H. Ali Yafie
3. Jadal Haq 4. Mahmud Syarthawi

16. Al-Razi Selain seorang filosof diapun seorang dokter, bahkan dia pernah menjadi pimpinan Rumah Sakit di Kota :
A. Baghdad B. Juhdi Syahfur C. Rayy
D. Khurasan E. Ramadi

17. Seseorang yang membunuh seorang muslim baik disengaja atau tidak disengaja, maka harus membayar diyat (ganti rugi) sebanyak :
A. Rp. 100 juta B. 100 Kambing C. 100 cambukan
D. 100 dinar E. 100 unta

18. Ayat yang melandasi diperbolehkannya melakukan yang diharamkan Allah adalah:
1. QS. Al-Maidah : 3 2. QS. Al-An’am : 145
3. QS. Al-Baqarah : 173 4. QS. Ali Imran : 119

19. Tuntutan dalam hukum Islam bila mencederai satu biji mata seseorang, maka diyatnya adalah :
A. 50 unta B. 25 unta C. 10 unta D. 100 kambing
E. 25 kambing

20. Yang melakukan operasi kandungan (saesar) pada masa kejayaan Islam adalah :
A. Al-Kindi B. Al-Razi C. Al-Bairuni D. Ibnu Sina
E. Al-Syarqawi
21. Ibnu Sina sangat berjasa dalam pengembangan kesehatan Islam dan Barat, karena karya-karyanya yang hingga saat ini masih dijadikan rujukan kesehatan dunia. Adapun buku-buku karyanya adalah KECUALI :
A. Al-Qanun fi Thib B. Al-Syifaa’
C. Arjuzah fi Thib D. al-Risalah
E. al-Thib an-Nabawi

22. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berobat, ada yang berpendapat bahwa berobat itu sunnah (mandub), tapi ada ulama yang berpendapat wajib. Hukumnya berobat adalah wajib sebagaimana diungkapkan oleh ulama berikut :
1. Syafi’iyah 2. Hanabilah 3. Ibnu Taimiyah
4. Mu’tazilah

23. الىالتهلكة “walâ tulqû biaidîkum ilâ al-tahlukah” arti ayat tersebut adalah :
A. Janganlah kamu membinasakan anak-anakmu pada kesesatan
B. Janganlah kamu jerumuskan diri dalam kerusakan
C. Tidak akan selamat orang yang melakukan kerusakan
D. Janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi
E. Tidak sekali-kali Allah akan menyelamatkan orang yang sesat

24. Ayat tersebut di atas terdapat dalam QS. :
A. Al-Baqarah : 195 B. An-Nisaa’ : 179 C. Al-Hasyr : 93
D. Al-Mukminûn : 12-14 E. Thâhâ : 20-23

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Rasulullah pernah bersabda : “Pada jaman sebelum kamu terdapat seorang laki-laki yang terkena luka ditangannya. Ia merasa kesal karena lukanya tidak kunjung sembuh, lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya yang terluka itu, sehingga terjadi perdarahan yang menyebabkan kematian.” Allah berfirman : “Hamba-Ku mendahului takdir-Ku terhadapnya, maka Ku-haramkan baginya masuk surga”.

25. Dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa Haram hukumnya melakukan :
A. Bunuh diri B. Eutanasia C. Merusak anggota badan
D. mengobati dengan merusak E. Pengobatan dengan cara haram

26. Dalam ajaran syari’at Islam membolehkan dilakukan pembunuhan melalui lembaga resmi hukum Islam adalah :
Pembunuh yang tidak dimaafkan keluarga yang terbunuh
Membunuh pezina mukhshan
Orang Murtad yang membahayakan Ummat Islam
Pembunuh yang tidak sengaja

27. Segolongan Besar ulama yang memperbolehkan dilakukannya euthanasia Pasif dengan syarat sebagai berikut :
1. Fenomena mati (batang) otak dengan benar-benar dan disyahkan oleh dokter spesialis dalam bidang yang terkait
Mendapat persetujuan dari keluarga pasien
Pengesahan dilakukan sekurang-kurangnya oleh 3 orang dokter spesialis dalam bidang yang terkait
Adanya permintaan dari pasien dan atau keluarga pasien

28. Upaya asuhan keperawatan adalah untuk menghadirkan kenikmatan dan itu merupakan amal ibadah adalah menurut pendapatnya :
A. Ahmad Azhar Basyir B. Yusuf Qardhawi
C. Ali Yafi C. Quraisy Shihab
D. Sahal Mahfudz

29. Agar profesi perawatan dapat tergolong menjadi Ibadah maka harus melayani sesuai dengan kode etik dan SOp. Tapi yang terpenting adalah disertai dengan:
1. Ikhlas 2. Tawakal 3. Do’a 4. Jihad

30. Asas-asas kesehatan Islam diantaranya : KECUALI
A. Tidak mencacatkan B. Ihtiar dengan segala cara
C. Pelaku tidak iri hati, ria dan takabur D. Tidak berbau takhayul (TBC)
E. Ihsan

31. Menurut Ja’far Khadim Yamani asas-asas kesehatan Islam itu ada ..... :
A. 10 B. 7 C. 8 D. 9 E. 11

32. Menurut ahli kesehatan Islam penyebab seseorang sakit diakibatkan oleh :
1. Udara 2. Makanan dan minuman 3. Emisi dan retisi
4. Keadaan bangun dan tidur

33. KB yang dibenarkan dalam Islam adalah untuk :
A. Mengatur jarak kelahiran
B. Membatasi jarak kelahiran
C. Cukup punyai dua anak, laki-laki atau perempuan sama saja.
D. Menggunakan alat kontrasepsi yang sesuai syari’at
E. Mencapai keluarga sakinah.

34. Metoda Kontrasepsi yang dilakukan di jaman Rasulullah adalah :
A. Kalender B. Pisah Ranjang
C. Coitus D. Susuk
E. Kontap

35. Amputasi yang dilakukan dijaman Rasulullah adalah :
1. Bila digigit ular 2. Cukur dan potong kuku
3. Bila digigit binatang buas 4. Khitan

36. Cara eutanasia pasif yang dilaksanakan dijaman nabi adalah :
A. Bacaan Yasin B. Disuntik
C. Disetrum D. Dipancung
E. Dirajam

37. Merusak tubuh dalam pandangan ajaran Islam, hukumnya :
A. Wajib B. Sunnah C. Makruh D. Haram E. Mubah

38. Merusak tubuh untuk menyelamatkan jiwanya, menurut ajaran Islam, hukumnya :
A. Wajib B. Sunnah C. Makruh D. Haram E. Mubah

39. Sebenarnya Ajaran Islam telah banyak mengajarkan tentang kesehatan, baik kesehatan Jasmani ataupun Ruhani. Adapun ajaran yang mengajarkan kesehatan Jasmani sekaligus Rohani tercermin dalam beberapa amalan ibadah diantaranya : KECUALI :
A. Thaharah B. Zakat C. Shalat D. Shaum E. Hajji

40. Hukum Islam ditetapkan untuk melindungi :
A. 1 Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Harta, dan 5. Akal
B. 1 Agama, 2. Harta, 3. Akal, 4. Keturunan, dan 5. Jiwa
C. 1 Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
D. 1 Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
E. 1 Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Akal, dan 5. Harta


III. ESSAY

Bagaimana pendapat saudara tentang operasi penyakit usus buntu, karena ada sebagian ulama yang menharamkan membuang bagian dari tubuh yang sudah diciptakan oleh Allah, sertakan dalil Naqli dan ‘Aqlinya ?
Jelaskan Reproduksi sehat dapam pandangan Islam ?
Sebutkan 2 judul makalah selain kelompok anda dan apa kesimpulan menurut anda ?
Apakah ada Mahasiswa/i PSIK (rahasiakan namanya) yang biasa mengkonsumsi NAPZA atau Mendekati Zina (detilkan, seperti : tidur dengan non muhrim). Bagaimana sikap anda bila mengetahuinya ?

SOAL

UJIAN AKHIR SMESTER

PROGRAM : PSIK FKK-UMJ BEBAN SKS : 2 SKS
MATA KULIAH : AL-ISLAM I II DOSEN : DRS. MIFTAHUDDIN
SMESTER : I (SATU) WAKTU : 100 menit

I. BACALAH PETUNJUK !

Awali dengan Basmallâh !
Untuk option A, B, C, D dan E, silang satu jawaban yang paling tepat.
Untuk option 1, 2, 3 dan 4 dengan ketentuan pilihan sebagai berikut :
- Silang A bila jawaban yang benar 1, 2 dan 3
- Silang B bila jawaban yang benar 1 dan 3
- Silang C bila jawaban yang benar 2 dan 4
- Silang D bila jawaban yang benar 4
- Silang E bila semua option benar
Dahulukan soal yang dianggap mudah
Akhiri dengan Hamdallâh !

II. Soal Pilihan Berganda

1. Yang dimaksud dengan malpraktik adalah :
Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya
Suatu tindakan yang dilakukan oleh ahli kesehatan kerena hasil inisiatif dan inovasinya

2. Menurut Firman Allah dalam Al-Qur’an proses terciptanya manusia, sekurang-kurangnya melalui …. Tahapan/fase :
A. 9 B. 10 C. 11 D. 12 E. 13

3. Firman Allah yang menerangkan tersebut (no. 1) terdapat dalam QS. :
A. Al-Baqarah : 195 B. An-Nisaa’ : 179 C. Al-Hasyr : 93
D. Al-Mukminûn : 12-14 E. Thâhâ : 20-23

4. Menurut syari’at Islam, menghilangkan jiwa seseorang maka dikenakan hukum :
1. Karma 2. Diat 3. Positif 4. Qishas

5. Pada dasarnya suatu perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan tidak mendatangkan pertanggungjawaban pidana karena ketiadaan maksud jahat. Hal ini berdasarkan pada firman Allah yang tercantum dalam :
A. QS. Al-Ahzab : 5 B. QS. Al-Mukminun : 145
C. QS. Al-Hadid : 17 D. QS. Al-Taghabun : 9
E. QS. Al-Taubah : 19

6. Menurut Abu Zahrah, tujuan ditetapkannya hukum seseorang adalah untuk :
Mendidik manusia agar menjadi sumber kebajikan bagi masyarakat.
Untuk menciptakan keadilan
Untuk menciptakan kemaslahatan
Untuk mempertegas hukum Allah

7. ولاتلقوابايديكم الىالتهلكة “walâ tulqû biaidîkum ilâ al-tahlukah” arti ayat tersebut adalah :
A. Janganlah kamu membinasakan anak-anakmu pada kesesatan
B. Janganlah kamu jerumuskan diri dalam kerusakan
C. Tidak akan selamat orang yang melakukan kerusakan
D. Janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi
E. Tidak sekali-kali Allah akan menyelamatkan orang yang sesat

8. Ayat tersebut di atas terdapat dalam QS. :
A. Al-Baqarah : 195 B. An-Nisaa’ : 179 C. Al-Hasyr : 93
D. Al-Mukminûn : 12-14 E. Thâhâ : 20-23

9. Hukum pembunuhan tidak sengaja tidak wajib qishas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng, yakni membayar dengan :
A. 100 ekor unta B. 50 ekor unta C. 200 ekor unta
D. 150 ekor unta E. 25 ekor unta

10. Menurut Hadits Rasulullah bahwa tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya kecuali penyakit :
Kutukan 2. HIV/AIDS 3. Keturunan 4. Tua/pikun

11. Dalam ajaran Islam penentu kematian adalah Allah, sebagaimana dijelaskan dalam firmannya QS. :
1. 11: 59 2. 22 : 66 3. 2 : 243 4. 67 : 2

12. Dalam penanganan kasus AIDS diperlukan pendekatan :
A. Spiritual B. Ipoleksosbud C. Holystik D. Medical
E. Biopsikososial

13. Pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS yang benar, bertanggung jawab serta Islami adalah :
Prilaku seks yang sehat adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang aman adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang bertanggung jawab adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah.
Prilaku seks yang baik adalah yang tidak berganti-ganti pasangan.

14. Hampir semua ulama mengharamkan aborsi setelah bayi berusia …… hari :
A. 0 (nol) B. 40 C. 120 D. 160 E. 200

15. Tidak diizinkan membuang hasil kehamilan (aborsi) meskipun kurang dari 40 hari. Pernyataan ini merupakan pendapat :
A. Madzhab Hanafi B. Madzhab Hambali C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Ibadi E. Madzhab Maliki

16. Ulama Muhammadiyah membolehkan penggunaan alat kontrasepsi dalam rangka perencanaan keluarga diantaranya : KECUALI
A. IUD B. Kalender C. Pil D. Kontap E. Implan

17. Alasan Ulama Muhammadiyah membolehkan ber-KB dengan kontrasepsi tertentu adalah :
Karena alat tersebut bekerja sebelum janin berusia 40 hari
Karena alat tersebut tidak mempunyai dampak medis pada jiwa ibu
Karena alat tersebut mudah didapatkan di Indonesia dan terjangkau
Karena alat tersebut merupakan program pemerintah dalam program KB

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Rasulullah pernah bersabda : “Pada jaman sebelum kamu terdapat seorang laki-laki yang terkena luka ditangannya. Ia merasa kesal karena lukanya tidak kunjung sembuh, lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya yang terluka itu, sehingga terjadi perdarahan yang menyebabkan kematian.” Allah berfirman : “Hamba-Ku mendahului takdir-Ku terhadapnya, maka Ku-haramkan baginya masuk surga”.

18. Dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa Haram hukumnya melakukan :
A. Bunuh diri B. Eutanasia C. Merusak anggota badan
D. mengobati dengan merusak E. Pengobatan dengan cara haram

19. Dalam ajaran syari’at Islam membolehkan dilakukan pembunuhan melalui lembaga resmi hukum Islam adalah :
Pembunuh dengan sengaja yang tidak dimaafkan keluarga yang terbunuh
Membunuh pezina yang mempunyai istri/suami
Orang Murtad yang membahayakan Ummat Islam
Pembunuh yang tidak sengaja

20. Yang dapat dijadikan landasan pencangkokan organ adalah :
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka dia akan kehilangan mata pencaharian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka akan terdapat kemadlaratan yakni kematian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka hidupnya tidak akan ada artinya
Bila donor tidak akan mendapatkan kerusakan yang akan mengakibatkan kematian.

21. Bila landasan tersebut (no. 20) terpenuhi, maka transplantasi hukumnya :
A. Wajib B. Haram C. Sunnah D. Makruh
E. Mubah

22. Menurut sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal bahwa Allah melaknat minuman keras (NAPZA) dan melaknat pemerasnya (pembuatnya) dan ….: KECUALI
A. Penanamnya (produsen)
B. orang-orang yang membantu memerasnya (pegawai)
C. peminumnya
D. penjual dan pembelinya
E. penyuguh dan yang mau disuguhinya

23. Ruh ditiupkan kedalam jasad manusia pada usia … hari :
A. 0 (nol) B. 40 C. 120 D. 160 E. 200

24. Alasan para ulama boleh mengugurkan janin untuk menyelamatkan Ibu adalah :
Ibu sudah mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia
Kehidupan Ibu di dunia sudah nyata, sedangkan janin di dunia belum nyata.
Mengorbankan ibu lebih besar resikonya dari pada mengorbankan janin.
Untuk memelihara keutuhan keluarga ibu terutama pada suami dan anak-anaknya yang lain.

25. Salah satu dasar dilakukannya cangkok organ adalah tolong menolong dalam kebaikan, seperti firman Allah dalam QS. :
A. An-Nisaa’ : 120 B. Al-Baqarah : 84 C. Az-Zukhruf : 57
D. Al-Israa’ : 62 E. Al-Maidah : 2





26. Salain atas dasar tolong menolong, cangkok organ boleh dilakukan atas dasar …, KECUALI :
A. Ada persetujuan dan keikhlasan dari pendonor,
B. Untuk kepentingan usaha dan ekonomi keluarga pendonor
C. Bila organ yang digunakan dari binatang, maka binatangnya harus yang halal
D. Organ yang didonorkan tidak membahayakan si donor
E. Cangkok ini hanya merupakan alternatif terakhir, karena tidak ada pilihan lain

27. Dalam HR. Bukhari-Muslim, Rasulullah bersabda bahwa seorang Muslim akan dihapuskan dosanya bila terkena musibah, diantaranya :
1. kesulitan atau kesedihan 2. Sakit maupun kesusahan karena penyakit
3. duri yang menusuk 4. Kesengsaraan

28. Jalan keluar bagi orang yang sudah melakukan perzinaan meski belum diketahui atau sudah tertular HIV, karena masa inkubasinya menahun, maka yang harus dilakukan adalah : KECUALI
A. Segera bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat al-nashûhâ)
B. Melakukan test HIV terus menerus sampai yakin tertular atau tidak
C. Berjanji kepada Allah tidak akan melakukannya lagi dan tidak akan menularkan pada yang lain.
D. Tingkatkan IMTAQ pada Allah
E. Bila ajal tiba tetaplah dalam aqidah Islam.

29. Hukum Islam ditetapkan untuk melindungi :
A. 1. Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Harta, dan 5. Akal
B. 1. Agama, 2. Harta, 3. Akal, 4. Keturunan, dan 5. Jiwa
C. 1. Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
D. 1. Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
E. 1. Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Akal, dan 5. Harta

30. Yang dimaksud firman Allah yang artinya “..jangan mendekati zina…” adalah : KECUALI
A. Kumpul kebo
B. Berdua-duaan di tempat sepi atau di kamar dengan yang bukan muhrim
C. Menyentuh atau menyolek langsung oleh tangan kepada non muhrim
D. Menyodomi istri yang sah
E. Membaca, menonton dan berfikiran porno

31. Hukuman bagi orang yang membunuh dengan tidak sengaja menurut QS. al-Nisâ’ ayat 92 adalah :
memerdekakan seorang hamba sahaya (budak)
meminta maaf pada keluarganya
membayat diat yang diserahkan kepada keluarga korban
shaum satu bulan berturut-turut

32. Malpraktik yang mengakibatkan rusaknya mata, menurut Islam hukumannya adalah :
A. Satu diyat B. dua diyat C. 75 ekor unta
D. 50 ekor unta E. 25 ekor sapi

33. Malpraktik yang mengakibatkan rusaknya jari-jari tangan atau kaki, menurut Islam hukumannya adalah :
A. 20 ekor unta B. 10 ekor unta C. 75 ekor unta
D. 50 ekor unta E. 25 ekor unta

34. “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. firman Allah tersebut terdapat dalam QS. :
A. Ali Imran : 78 B. al-Insyiqaq : 19 C. al-Maidah : 32
D. al-Isrâ’ : 55 E. al-Baqarah : 159
35. Ada segolongan ulama yang memperbolehkan dilakukannya euthanasia positif (aktif) dengan syarat sebagai berikut :
1. Fenomena mati (batang) otak dengan benar-benar dan disyahkan oleh dokter spesialis dalam bidang yang terkait
Mendapat persetujuan dari keluarga pasien
Pengesahan dilakukan sekurang-kurangnya oleh 3 orang dokter spesialis dalam bidang yang terkait
Adanya permintaan dari pasien dan atau keluarga pasien

36. MUI mengeluarkan fatwa hukum euthanasia di Indonesia saat ini, hukumnya :
A. Wajib B. Sunnah C. Haram D. Mubah
E. Makruh

37. Euthanasia (dengan indikasi medis) boleh saja dilakukan saat ada orang lain yang lebih membutuhkan dan masih dapat memperoleh manfaat dan menjadi alat penunjang kehidupan bagi orang lain. pendapat ini adalah pendapatnya :
A. Abu Zahrah B. Imam Malik C. Imam Syafi’i
D. KH. Ma’ruf Amin E. Yusuf Qardhawi

38. Menurut ajaran Islam euthanasia pasif diperbolehkan (mubah) bilamana terjadi kerusakan pada :
1. organ jantung 2. cortex otak (otak besar 3. paru-paru/hati
4. batang otak

39. Euthanasia aktif dilarang oleh ajaran Islam, karena sama dengan :
A. pembunuhan yang direncanakan
B. pembunuhan yang disengaja
C. mengakibatkan terbunuhnya seseorang
D. menentukan taqdir hidup dan mati seseorang
E. menentang hukum Allah

40. Kaidah ushul fiqh yang berbunya الضرورة تبيح المحظورات artinya :
A. menghindari kesusahan lebih diutamakan dari mengambil maslahat
B. mengambil yang lebih ringan dari suatu (dua) kemadharatan adalah wajib
C. Hukum itu beredar menurut ada atau tidak adanya ‘illah (penyebab)
D. Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang
E. Perintah terhadap sesuatu, adalah perintah pada fasilitasnya

41. “Dengan nikah yang sah dapat diperoleh manfa’at kebirahian (‘ala manfa’ati al-astima)”, pernyataan ini adalah pendapatnya .... :
A. Madzhab Hambali B. Madzhab Hanafi C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Maliki E. Madzhab Dhahiri

42. “Dengan nikah dapat diperoleh manfa’at farji (seks) seluruh tubuh istri/suami (al-‘aslu fi al-abdha’i al-tahrim)” ), pernyataan ini adalah pendapatnya .... :
A. Madzhab Hambali B. Madzhab Hanafi C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Maliki E. Madzhab Dhahiri
43. Inseminasi dengan bibit dari suami-istri yang sah dan ditanam pada istrinya, hukumnya adalah :
A. Mubah B. Makruh C. Halal D. Sunnah
E. Haram

44. Inseminasi dengan bibit dari suami-istri yang sah dan ditanam pada wanita lain hukumnya adalah :
A. Mubah B. Makruh C. Halal D. Sunnah
E. Haram

45. Inseminasi dengan sperma dari laki-laki lain dibuahkan dengan ovum wanita lain dan ditanam pada rahim istri, hukumnya adalah :
A. Mubah B. Makruh C. Halal D. Sunnah
E. Haram
46.
47. Dengan nikah dihalalkan memperoleh kesenangan – seksual –(milk al-mut’ati qasdan) ), pernyataan ini adalah pendapatnya .... :
A. Madzhab Hambali B. Madzhab Hanafi C. Madzhab Syafi’i
D. Madzhab Maliki E. Madzhab Dhahiri
48.
49. Islam mempunyai cara ampuh dalam mencegah tertular HIV/AIDS adalah dengan:
menganjurkan pakai kondom bila berhubungan Seks
memberikan pelajaran agar PSK tahu cara pencegahan penularan seks
memberikan konsultasi rutin pada orang beresiko tinggi
stop perzinaan, maka akan berhenti pula penyebaran HIV/AIDS

III. ESSAY

Bagaimana pendapat saudara tentang operasi penyakit usus buntu, karena ada sebagian ulama yang menharamkan membuang bagian dari tubuh yang sudah diciptakan oleh Allah, sertakan dalil Naqli dan ‘Aqlinya ?
Bagaimana solusi yang terbaik menurut Saudara agar alat kontrasepsi tidak digunakan oleh para pelaku pezinaan ?
Uraikan sebuah contoh menurut hukum Islam bilamana secara medis mengacam (darurat) pada Harta dan Keturunan !
Sebutkan judul makalah Saudara dan apa kesimpulannya ?
Apakah ada Mahasiswa/i PSIK (rahasiakan namanya) yang biasa mengkonsumsi NAPZA atau Mendekati Zina (detilkan, seperti : tidur dengan non muhrim). Bagaimana sikap anda bila mengetahuinya ?

SOAL

UJIAN AKHIR SMESTER

PROGRAM : PSIK FKK-UMJ BEBAN SKS : 2 SKS
MATA KULIAH : AL-ISLAM I II DOSEN : DRS. MIFTAHUDDIN
SMESTER : III (TIGA) WAKTU : 100 menit

I. BACALAH PETUNJUK !

Awali dengan Basmallâh !
Untuk option A, B, C, D dan E, silang satu jawaban yang paling tepat.
Untuk option 1, 2, 3 dan 4 dengan ketentuan pilihan sebagai berikut :
- Silang A bila jawaban yang benar 1, 2 dan 3
- Silang B bila jawaban yang benar 1 dan 3
- Silang C bila jawaban yang benar 2 dan 4
- Silang D bila jawaban yang benar 4
- Silang E bila semua option benar
Dahulukan soal yang dianggap mudah
Akhiri dengan Hamdallâh !

II. Soal Pilihan Berganda

1. Menurut Firman Allah dalam Al-Qur’an proses terciptanya manusia, sekurang-kurangnya melalui …. Tahapan/fase :
A. 9 B. 10 C. 11 D. 12 E. 13

2. Firman Allah yang menerangkan tersebut (no. 1) terdapat dalam QS. :
A. Al-Baqarah : 195 B. An-Nisaa’ : 179 C. Al-Hasyr : 93
D. Al-Mukminûn : 12-14 E. Thâhâ : 20-23

3. Menurut Abu Zahrah, tujuan ditetapkannya hukum seseorang adalah untuk :
Mendidik manusia agar menjadi sumber kebajikan bagi masyarakat.
Untuk menciptakan keadilan
Untuk menciptakan kemaslahatan
Untuk mempertegas hukum Allah

4. ولاتلقوابايديكم الىالتهلكة “walâ tulqû biaidîkum ilâ al-tahlukah” arti ayat tersebut adalah :
A. Janganlah kamu membinasakan anak-anakmu pada kesesatan
B. Janganlah kamu jerumuskan diri dalam kerusakan
C. Tidak akan selamat orang yang melakukan kerusakan
D. Janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi
E. Tidak sekali-kali Allah akan menyelamatkan orang yang sesat

5. Ayat tersebut di atas terdapat dalam QS. :
A. Al-Baqarah : 195 B. An-Nisaa’ : 179 C. Al-Hasyr : 93
D. Al-Mukminûn : 12-14 E. Thâhâ : 20-23

6. Menurut Hadits Rasulullah bahwa tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya kecuali penyakit :
Kutukan 2. HIV/AIDS 3. Keturunan 4. Tua/pikun

7. Istilah ilmu kedokteran yang lazim disebut praktik euthanasia, menurut istilah bahasa arabnya sering disebut :
1. qatl al-rahman 2. qatl al-nafs 3. taisir al-maut 4. al-qatl

8. Dalam ajaran Islam penentu kematian adalah Allah, sebagaimana dijelaskan dalam firmannya QS. :
1. 11: 59 2. 22 : 66 3. 2 : 243 4. 67 : 2

9. Dalam penanganan kasus AIDS diperlukan pendekatan :
A. Spiritual B. Ipoleksosbud C. Holystik D. Medical
E. Biopsikososiospiritual

10. Kelanjutan arti Firman Allah dalam QS. Al-Israa’ : 32 “Dan janganlah (haram) kamu mendekati zina, …….. adalah :
A. …..karena sesungguhnya zina itu akan mendatangkan kemadaratan bagi dirimu sendiri”
B. ….sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”
C. …..sesungguhnya perbuatan zina sangat diharamkan oleh Allah.
D. …..karena perzinaan adalah perbuatan yang dilarang
E. …..karena perbuatan zina merupakan dosa besar

11. Pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS yang benar, bertanggung jawab serta Islami adalah :
Prilaku seks yang sehat adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang aman adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah
Prilaku seks yang bertanggung jawab adalah yang halal, yaitu melalui pernikahan yang sah.
Prilaku seks yang baik adalah yang tidak berganti-ganti pasangan.

12. Hampir semua ulama mengharamkan aborsi setelah bayi berusia …… hari :
A. 0 (nol) B. 40 C. 120 D. 160 E. 200

13. Tidak diizinkan membuang hasil kehamilan (aborsi) meskipun kurang dari 40 hari. Pernyataan ini merupakan pendapat :
A. Madzhab Hanafi B. Madzhab Hambali C. Madzhab Syafi’I
D. Madzhab Ibadi E. Madzhab Maliki

14. Ulama Muhammadiyah membolehkan penggunaan alat kontrasepsi dalam rangka perencanaan keluarga diantaranya : KECUALI
A. IUD B. Kalender C. Pil D. Vasektomi E. Implan

15. Alasan Ulama Muhammadiyah membolehkan ber-KB dengan kontrasepsi tertentu adalah :
Karena alat tersebut bekerja sebelum janin berusia 40 hari
Karena alat tersebut tidak mempunyai dampak medis pada jiwa ibu
Karena alat tersebut mudah didapatkan di Indonesia dan terjangkau
Karena alat tersebut merupakan program pemerintah dalam program KB

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Rasulullah pernah bersabda : “Pada jaman sebelum kamu terdapat seorang laki-laki yang terkena luka ditangannya. Ia merasa kesal karena lukanya tidak kunjung sembuh, lalu ia mengambil pisau dan memotong tangannya yang terluka itu, sehingga terjadi perdarahan yang menyebabkan kematian.” Allah berfirman : “Hamba-Ku mendahului takdir-Ku terhadapnya, maka Ku-haramkan baginya masuk surga”.

16. Dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa Haram hukumnya melakukan :
A. Bunuh diri B. Eutanasia C. Merusak anggota badan
D. mengobati dengan merusak E. Pengobatan dengan cara haram

17. Dalam ajaran syari’at Islam membolehkan dilakukan pembunuhan melalui lembaga resmi hukum Islam adalah :
Pembunuh yang tidak dimaafkan keluarga yang terbunuh
Membunuh pezina mukhshan
Orang Murtad yang membahayakan Ummat Islam
Pembunuh yang tidak sengaja

18. Yang dapat dijadikan landasan pencangkokan organ adalah :
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka dia akan kehilangan mata pencaharian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka akan terdapat kemadlaratan yakni kematian resipien
Apabila tidak dilakukan pencangkokan maka hidupnya tidak akan ada artinya
Bila donor tidak akan mendapatkan kerusakan yang akan mengakibatkan kematian.

19. Bila landasan tersebut terpenuhi, maka transplantasi hukumnya :
A. Wajib B. Haram C. Sunnah D. Makruh
E. Mubah

20. Cara memerangi NAPZA dalam Islam adalah dengan cara :
A. Berpegang teguh pada tali Allah
B. Membuat penyataan perang terhadap NAPZA
C. Menjadi penegak hukum pemberantasan NAPZA
D. Mengajak pengguna NAPZA untuk meninggalkannya
E. Mendirikan klinik rehabilitasi ketergantungan NAPZA




21. Islam mengaramkan ummatnya dari mengkonsumsi NAPZA. Pengharaman di jaman Rasulullah melalui …. Tahapan :
A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 E. 5

22. Yang termasuk dalam tahapan pengharaman NAPZA menurut Al-Qur’an tersebut adalah :
mengkonsumsi NAPZA itu diperbolehkan asal tidak terlalu banyak
mengkonsumsi NAPZA itu dilarang saat akan melaksanakan shalat
mengkonsumsi NAPZA hanya pada saat pesta dan bergembira saja
mengkonsumsi NAPZA itu adalah merupakan najis dan perbuatan syaitan

23. Alasan yang lazim kenapa pelarangan NAPZA itu bertahap karena :
A. Menghargai budaya orang Arab saat itu
B. Karena setiap tahapan itu berlaku kapanpun dan dimanapun
C. Karena masyarakat Arab tidak menerima dengan diharamkannya NAPZA
D. Karena Rasulullah saat itu dalam posisi lemah
E. Karena tingkat dan kualitas keimanan kaum Muslimin saat itu

24. Menurut sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal bahwa Allah melaknat minuman keras (NAPZA) dan melaknat pemerasnya (pembuatnya) dan ….: KECUALI
A. Penanamnya
B. orang-orang yang membantu memerasnya
C. peminumnya
D. penjual dan pembelinya
E. penyuguh dan yang mau disuguhinya

25. Ruh ditiupkan kedalam jasad manusia pada usia … hari :
A. 0 (nol) B. 40 C. 120 D. 160 E. 200

26. Alasan para ulama boleh mengugurkan janin untuk menyelamatkan Ibu adalah :
Ibu sudah mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia
Kehidupan Ibu di dunia sudah nyata, sedangkan janin di dunia belum nyata.
Mengorbankan ibu lebih besar resikonya dari pada mengorbankan janin.
Untuk memelihara keutuhan keluarga ibu terutama pada suami dan anak-anaknya yang lain.

27. Salah satu dasar dilakukannya cangkok organ adalah tolong menolong dalam kebaikan, seperti firman Allah dalam QS. :
A. An-Nisaa’ : 120 B. Al-Baqarah : 84 C. Az-Zukhruf : 57
D. Al-Israa’ : 62 E. Al-Maidah : 2





28. Salain atas dasar tolong menolong, cangkok organ boleh dilakukan atas dasar …, KECUALI :
A. Ada persetujuan dan keikhlasan dari pendonor,
B. Untuk kepentingan usaha dan ekonomi keluarga pendonor
C. Bila organ yang digunakan dari binatang, maka binatangnya harus yang halal
D. Organ yang didonorkan tidak membahayakan si donor
E. Cangkok ini hanya merupakan alternatif terakhir, karena tidak ada pilihan lain

29. Dalam HR. Bukhari-Muslim, Rasulullah bersabda bahwa seorang Muslim akan dihapuskan dosanya bila terkena musibah, diantaranya :
1. kesulitan atau kesedihan 2. Sakit maupun kesusahan karena penyakit
3. duri yang menusuk 4. Kesengsaraan

30. Jalan keluar bagi orang yang sudah melakukan perzinaan meski belum diketahui atau sudah tertular HIV, karena masa inkubasinya menahun, maka yang harus dilakukan adalah : KECUALI
A. Segera bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat al-nashûhâ)
B. Melakukan test HIV terus menerus sampai yakin tertular atau tidak
C. Berjanji kepada Allah tidak akan melakukannya lagi dan tidak akan menularkan pada yang lain.
D. Tingkatkan IMTAQ pada Allah
E. Bila ajal tiba tetaplah dalam aqidah Islam.

31. Metode hukum Islam yang menjadikan NAPZA hukumnya sama dengan arak adalah :
A. Ijma B. Istihsan C. Istihshab D. Qiyas E. ‘Urf

32. Metode hukum Islam yang diambil atas dasar kesepakatan ulama adalah :
A. Ijma B. Istihsan C. Istihshab D. Qiyas E. ‘Urf

33. Metode hukum Islam yang diambil atas dasar kebiasaan masyarakat atau adat istiadat adalah :
A. Ijma B. Istihsan C. Istihshab D. Qiyas E. ‘Urf

34. Metode hukum Islam yang diambil atas dasar analogi adalah
A. Ijma B. Istihsan C. Istihshab D. Qiyas E. ‘Urf

35. Kadar NAPZA yang diharamkan untuk mengkonsumsinya adalah :
A. 10 % B. 0,1 % C. 5 % D. 1 % E. 100 %

36. Menurut hukum Islam NAPZA diharamkan karena :
A. merusak pikiran B. akan menimbulkan kerusakan
C. pola hidup orang kafir D. dilarang agama
E. memabukkan

37. Hukum menggunakan alcohol tidak untuk dikonsumsi (minum dan makan) adalah:
A. Subhat B. Haram C. Mubah D. Makruh E. Halal

38. Hukum Islam ditetapkan untuk melindungi :
A. 1 Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Harta, dan 5. Akal
B. 1 Agama, 2. Harta, 3. Akal, 4. Keturunan, dan 5. Jiwa
C. 1 Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
D. 1 Jiwa, 2. Keturunan, 3. Akal, 4. Harta, dan 5. Agama
E. 1 Agama, 2. Jiwa, 3. Keturunan, 4. Akal, dan 5. Harta

39. Yang dimaksud firman Allah yang artinya “..jangan mendekati zina…” adalah : KECUALI
A. Kumpul kebo
B. Berdua-duaan di tempat sepi atau di kamar dengan yang bukan muhrim
C. Menyentuh atau menyolek langsung oleh tangan kepada non muhrim
D. Menyodomi istri yang sah
E. Membaca, menonton dan berfikiran porno

40. Islam mempunyai cara ampuh dalam mencegah tertular HIV/AIDS adalah dengan:
menganjurkan pakai kondom bila berhubungan Seks
memberikan pelajaran agar PSK tahu cara pencegahan penularan seks
memberikan konsultasi rutin pada orang beresiko tinggi
stop perzinaan, maka akan berhenti pula penyebaran HIV/AIDS

III. ESSAY

Bagaimana pendapat saudara tentang operasi penyakit usus buntu, karena ada sebagian ulama yang menharamkan membuang bagian dari tubuh yang sudah diciptakan oleh Allah, sertakan dalil Naqli dan ‘Aqlinya ?
Bagaimana solusi yang terbaik menurut Saudara agar alat kontrasepsi tidak digunakan oleh para pelaku pezinaan ?
Uraikan sebuah contoh menurut hukum Islam bilamana secara medis mengacam (darurat) pada Harta dan Keturunan !
Sebutkan judul makalah Saudara dan apa kesimpulannya ?
Apakah ada Mahasiswa/i PSIK (rahasiakan namanya) yang biasa mengkonsumsi NAPZA atau Mendekati Zina (detilkan, seperti : tidur dengan non muhrim). Bagaimana sikap anda bila mengetahuinya ?

KONSEP KESEHATAN ISLAM


KONSEP KESEHATAN ISLAM
oleh : Drs. Miftahuddin, M.Si.
PENDAHULUAN
Islam mempunyai perhatian yang sangat serius terhadap kesehatan, baik kesehatan lahiriah maupun batiniah. Hal ini terbukti dengan banyaknya dalil-dalil tentang kesehatan baik bersifat preventif, curatif, rehabilitatif maupun promotif. Sebagaimana dijabarkan dalam kitab al-Thîb al-Wiqa`i karya Ahmad Sauqi al-Fanjari dan terjemahan Ahsin Wijaya dan Totok Jumantoro dengan judul terjemahan Nilai Kesehatan Dalam Syari’at Islam.
Memperhatikan konstruksi kesehatan Islam yang dibangun oleh al-Fanjari dalam kitabnya tersebut memiliki dua wacana yang agak berbeda, bila dibandingkan dengan konsep kesehatan di Indonesia sesuai UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Konstruksi awal dari konsep kesehatan Islam al-Fanjari lebih sesuai dengan konsep kesehatan Indonesia tersebut. Meskipun demikian masih ada beberapa bagian yang perlu penyempurnaan. Hanya sangat disayangkan konstruksi awal kesehatan Islam al-Fahjari ini tidak dibahas atau dideskripsikan pada isi kitabnya.
PENGERTIAN KESEHATAN ISLAM
Terdapat beberapa pengertian kesehatan secara umum, seperti dalam UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992, bab I pasal 1 ayat 1, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.(UU-RI No. 23, 1992 : 5). WHO (Wordl Health Organization) mendefinisikan : “health is defined as a state of complete physical, mental, and social wellbeing and not merely the absence of desease or infirmity” (artinya sehat adalah suatu keadaan yang sempurna dari badan, jiwa, dan sosial, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.(Hanlon, 1969 dan MUI, 1995 : 12 dan Al-Fanjari, 1996 : 4)
Sedangkan dalam konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) tahun 1948 disepakati antara lain bahwa diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah suatu hak yang fundamen bagi setiap orang tanpa membedakan ras, agama, politik yang dianut dan tingkat sosial ekonominya. (Depkes. RI, 1999 : 31)
Adapun pengertian kesehatan dalam pandangan Islam tercermin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah :
من أصبح معافىفي بدنه امنافي سريه عنده فوت يومه فكأنماحيزت له الدنيا بحذافيرها.
رواه الترمذىوابن ماجه
Artinya : “Rasulullah S.a.w. bersabda : “Barang siapa sehat badannya, damai hatinya (jiwa) dan punya makanan untuk sehari-harinya (sosial ekonomi), maka seolah-olah dunia seisinya dianugerahkan kepadanya”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bila diamati hadits ini dengan definisi kesehatan di atas, sebenarnya mengandung arti yang sama. Sehingga pengertian sehat atau kesehatan dalam Islam adalah suatu keadaan yang sempurna dan sejahtera pada badan, jiwa, social dan ekonomi yang menjadikan dirinya produktif memelihara kehidupan dunia dan akhirat.

KONSTRUKSI KONSEP KESEHATAN ISLAM
Konstruksi konsep kesehatan Islam yang Ideal, khususnya untuk dikembangkan bagi masyarakat muslim di Indonesia, yang merupakan penggabungan atau mengkomparasikan antara konsep al-Fanjari dengan UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan adalah konsep kesehatan Islam dengan konstruksi sebagai berikut :
1. KESEHATAN PRIBADI (PERSONAL HYGIENE) (QS. Al-Baqarah (2) : 222), yang meliputi;
a. Kebersihan dan kesehatan kelamin dan dzubur, seperti menbersihkan setelah buang hajat (H.R. Muttafaq ‘alaih dan Jama’ah dari Anas r.a., Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah dari Salman r.a., Ahmad, Nasa’i dll dari ‘Aisyah r.a.), khitan (HR. Jama’ah) ,
b. Kebersihan dan kesehatan badan, seperti mandi (QS. Shâd (38) : 42, HR. Muslim dari ‘Aisyah r.a), mandi setelah berhubungan seks atau junûb (Bukhari – Muslim dari Ummu Salamah r.a., Bukhari-Muslim dll. dari Abu Hurairah r.a.) Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Ali r.a.), mandi setelah melahirkan /nifâs atau mentruasi/haidl (QS. Al-Baqarah (2) : 222, HR. Bukhari dari ‘Aisyah r.a.), mandi sebelum shalat Jum’at (HR. Muslim dari Ibnu Umar r.a.), mandi sebelum shalat Idul Fitri dan Idul adha/’idain (HR. Malik dari Ibnu Umar r.a., Abdullah bin Ahmad dari Fakih bin Sa’di), mandi setelah memandikan mayat/jenazah (HR. Ahmad dan Ashab al-Sunân), mandi ketika akan berpakaian ihram (HR. Daruquthni, Baihaqi dan Tirmidzi dari Zaid bin Tsabith r.a.), mandi ketika akan memasuki kota Mekkah (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Umar r.a.), mandi bagi orang yang baru memeluk agama Islam (HR. Ashab al-Sunnân kecuali Ibnu Majah dari Qais bin ‘Ashim r.a.)
c. Kebersihan dan kesehatan muka, mulut, gigi, hidung, tangan, kaki, kepala, rambut, telinga yang dilakukan saat berwudlu atau tersendiri (QS. al-Ma’idah (5) : 6, HR. Bukhari-Muslim dari Humran r.a., Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, Ahmad dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, Abu Daud dari Abi Umamah r.a., Abu Daud dan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Umar r.a.), berwudlu atau mandi sebelum tidur (Hadist dalam al-Fanjari 1996 : 19, HR. Thabrani), berwudlu sebelum berhubungan seks atau bila akan mengulanginya (HR. Muslim), mencuci tangan setelah tidur (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 19), berwudlu sebelum dan sesudah menengok orang sakit (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 6)
d. Kebersihan dan kesehatan kuku (HR. Jama’ah)
e. Kebersihan dan kesehatan rambut (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 22)
f. Kebersihan dan kesehatan pakaian (QS. al-Mudatstsir (74) : 4), mencuci pakaian (HR. Imam enam ahli hadits dari Asma’ binti Abu Bakar r.a.), cara mencuci pakaian yang terkena kencing bayi yang menyusu ASI eksklusif (HR. Jama’ah dari Ummu Qais binti Muhshan r.a.), cara mencuci pakaian yang terkena air liur anjing (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah r.a.), mencuci sandal dan sepatu (HR. Bukhari-Muslim), mencuci tikar atau kulit binatang (HR. Bukhari-Muslim)
2. KESEHATAN KELUARGA, meliputi ;
a. Pernikahan yang sehat, (QS. al-Rûm (30) : 21, al-Nisâ’ (4) : 3, al-Nûr (24) : 32, HR. Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Mas’ud r.a., Muttafaq ‘alih dari Anas bin Malik r.a.), Usia calon pengantin (QS. al-Nisâ’ (4) : 6), Kedua pasangan saling mengenal baik fisik, psikis dan kesehatannya (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Abu Daud dari Jabir bin Abdillah r.a.), memilih yang baik agamanya (HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah), memilih pasangan yang subur (HR. Ahmad dari Anas bin Malik r.a.), Menikahi pasangan yang saling mencintai (HR. Ahmad, Abu daud yang dishahihkan oleh Hakim dari Jabir r.a.), menikahi pasangan yang masih suci/gadis atau perjaka (HR. Bukhari dari ‘Aisyah, dan HR Ibnu Majah)
b. Pernikahan yang tidak sehat, yakni; menikahi saudara sedarah atau sesusu (QS. al-Nisâ’ (4) : 23, HR. Ibnu Majah dari ‘Utsman bin Affan r.a.), menikah dengan orang musyrik (QS. al-Baqarah (2) : 221), menikah dengan orang kafir (al-Mumtahanah (60) : 10), menikah dengan pezina (QS. al-Nûr (24) : 3), menikah dengan janda bekas isteri bapaknya (QS. al-Nisâ’ (4) : 22), menikah perempuan dalam masa ‘iddah (QS. al-Baqarah (2) : 235), menikah wanita bersuami (QS. al-Nisâ’ (4) : 24), meminang atau menikah dengan wanita pinangan orang lain (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Umar r.a.), menikahi janda atau gadis tanpa musyawarah dengannya (HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a.), menikah syighar/barter (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Umar r.a.), memadu dengan bibinya atau keponakannya (HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a.), menikahi bukan karena agamanya (HR. Thabrani dari Anas r.a.).
c. Reproduksi sehat, meliputi; senggama yang sehat dan tidak memaksa (QS. al-Nisâ’ (4) : 19, al-Baqarah (2) : 223), berhias diri agar pasangan selalu berhasrat seks padanya (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 168), alat kelamin harus dalam keadaan bersih dan sehat (HR. Bukhari-Muslim dari Anas r.a.), Suami harus memprakarsai dalam bercumbu (Hadits dari ‘Aisyah r.a. dalam al-Fanjari, 1996 : 165), isteri harus menawarkan senggama pada suaminya sebelum tidur (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 163), bercumbu rayu (warming up) sebelum senggama (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 158), Istima’/suami mencumbu sekitar vagina istrinya (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 161), senggama boleh dengan cara apapun, kecuali sodomi (QS. al-Baqarah (2) : 223, HR. Abu Ya’la), senantiasa siap bila diajak senggama oleh pasangannya (HR. Thabrani), membantu istri mencapai orgasme (Hadits dari Anas bin Malik dalam al-Fanjari, 1996 : 161), berwudlu sebelum senggama atau bila akan mengulanginya (HR. Muslim), segera temui pasangan bila hasrat seks timbul (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 168),
d. Reproduksi yang tidak sehat, meliputi; senggama dengan istri yang sedang haidl atau nifas (QS. al-Baqarah (2) : 222, Hadits dari Masruq dalam Syabiq, 1973 : 194, HR. Lima ulama hadits kecuali Nasa’i dari Ummu Salamah r.a.), sodomi (HR. Abu Ya’la), zina (QS. al-Isrâ’ (17) : 32, HR. al-Dailami)
e. Kehamilan (QS. Fâthir (35) : 11, Fushilat (41) : 47), tanda kehamilan (QS. Ali Imrân (3) : 41), tumbuh kembang janin (QS. al-Hâjj (22) : 5, al-Mu’minûn (23) : 14 dan HR. Bukhari-Muslim dari Abu Abdurrahman), perawatan saat hamil (QS. al-A’râf (7) : 189), penyempurnaan tumbuh kembang janin (QS. al-Hijr (15) : 29)
f. Melahirkan (QS. Ali Imran (3) : 36, Maryam (11) : 72), memandikan bayi yang baru lahir (HR. Enam ahli hadits dari Atsma binti Abu Bakar r.a.), membersihkan langit-langit mulut bayi dengan mengusapkan sesuatu yang manis (HR. Bukhari dari Abu Musa r.a.), mendo’akan dan diberi nama yang baik (QS. Ali Imran (3) : 36, HR. Muslim dari ‘Aisyah r.a., HR. Bukhari dari Ibnu Abbas r.a., Abu Daud dari Abu Darda’ r.a.), mencukur rambut (HR. Lima ahli hadits dan dishahihkan Tirmidzi), Aqiqah (HR. Tirmidzi dari ‘Aisyah r.a.)
g. Menyusui (QS. al-Hâjj (22) : 2, al-Qashshash (28) : 12), menyusui dengan ASI selama dua tahun (QS. al-Baqarah (2) : 233, Luqman (31) : 14)
h. Tumbuh kembang anak (QS. al-Mukmin (40) : 67),
i. Pendidikan anak (QS. al-Isrâ’ (17) : 14), meliputi; pengajaran Tauhid (QS. Luqman (31) : 13), mengajari shalat dan ilmu pengetahuan sejak usia 7 tahun (HR. Ahmad dan Abu Daud), mengajari akhlaq yang mulia (QS. Luqman (31) : 16, HR. Tirmidzi),
j. Masa menopause (QS. Thalaq (65) : 4)
k. Masa tua, meliputi; masa tua yang produktif (QS. Ali Imran (3) : 39-40), hidup tenang dan tentram (QS. al-Qashshash (28) : 23), merawat dan berbakti pada orang tua dengan berbuat baik (QS. Luqman (31) : 14, al-Baqarah (2) : 83), al-An’âm (6) : 151, al-Nisâ` (4) : 36 dan al-Ahqâf (46) : 15, HR. Bukhri-Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.), bertutur kata lemah lembut (QS. al-Isrâ’ (17) : 23-24), merawat dengan baik (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a.), mendo’akan (QS. Ibrahim (14) : 41), tidak membantah atau membentak (QS. al-Isrâ` (17) : 23), membantah berbuat kemusrikan (QS. al-Ankabut (29) : 8, HR. Bukhari-Muslim dari Asma binti ABukar r.a.), tidak mendurhakai (HR. Bukhari-Muslim).
3. MAKANAN DAN GIZI ( FOOD AND NUTRITION) meliputi :
a. Makanan sehat dan bergizi (halâlan thayyiban) (QS. Maryam (19) : 26, al-Mukminun (23) : 33, al-Syu’ara (26) : 79), makan makanan halal (QS. Al-Mâ’idah (5) : 5, 2 : 168, 5 : 88, 16 : 114 dan 7 : 160), makan makanan bergizi (QS. Al-Baqarah (2) : 168, 5 : 88, 6 : 118-119 dan 16 : 14), makan karbohidrat (QS. Yusuf (12) : 65), makan sayuran dan kacang-kacangan (QS. al-Baqarah (2) : 61), makan ikan (QS. al-Nahl (16) : 14), makan daging halal dan baik (QS. al-Thur (52) : 22, Hadits-hadits dalam Mu’nis, 1997 : 32),
b. Makanan yang tidak bergizi dan tidak sehat seperti; bangkai hewan darat, darah, daging babi dan binatang halal yang disembelih tidak sesuai syari’at (QS. al-Baqarah (2) : 173),
c. Minum air bersih/jernih (QS. al-A’raf (7) : 160, QS. 15 : 22, 19 : 26, 25 : 49, 26 : 79, 38 : 42, 56 : 68, 72 : 16, dan 77:27), air susu (QS. Al-Nahl (16) : 66, QS. 23 : 21 dan 33, 37 : 46), air madu (QS. al-Nahl (16) : 69, Muhammad (47) : 15), air jahe (QS. al-Insan (76) : 17), tidak minum air panas (QS. al-Ghasyiyah (76) : 5-6),
d. Makan buah-buahan (QS. Al-Nahl (16):69, QS. 7 : 19, 23 : 19, 43 : 73, 44 : 55),
e. Makan dan minum dari hasil usaha sendiri (QS. Al-Thûr (52):19, QS. 59 : 24 dan 77 : 43),
f. Pola makan dan minum orang sehat, di antaranya : mencuci tangan sebelum makan (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 65), mengawali makan dengan berdo’a dan mengunyah dengan baik (HR. Abu Nu’aim), makan sambil duduk, tidak sambil berbaring (Hadis dalam Mu’nis, 1987 : 27), bersyukur dengan makanan yang disukai dan tidak mencela yang tidak disukai (Hadis dalam Mu’nis, 1987 : 25), tidak makan dan minum berlebih-lebihan (QS. al-A’raf (7) : 31, Hadist dalam al-Fanjari, 1996 : 63), makan saat lapar dan berhenti sebelum kenyang (Hadis dalam Mu’nis, 1987 : 7), makan dan minum cukup hanya mengisi 2/3 lambung (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 21), mencuci tangan atau menjilatinya dan berdo’a bila telah selesai makan (HR. Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Abbas r.a.), setelah selesai makan jangan langsung tidur/tiduran (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 27), biasakan makan malam (HR. Tirmidzi dari Anas r.a.), minum air tawar yang matang (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 28), mengambil napas tiga kali dalam sekali minum (dalam Mu’nis, 1987 : 28), minum air yang dimasuki lalat setelah menenggelamkan dan membuang lalatnya (HR. Bukhari dan Abu Daud dari Abu Hurairah r.a.), minum dengan mengatur tegukan, maksimal 3 tegukan (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 28),
g. Pola makan orang sakit, meliputi; orang sakit jangan dipaksa untuk makan (Hadits dalam Mu’nis, 1987 : 42)
4. PERAWATAN ORANG TUA (GERIATRICS), merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran modern. Kedokteran Islam sebenarnya yang pertama kali mempromosikannya. Banyak ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang memerintahkan agar merawat ayah, ibu, nenek dan orang-orang yang telah lanjut usianya (jompo), menghormat kekurangan mereka, sabar terhadap mereka terlebih-lebih dalam keadaan sakit. Orang pertama yang menulis masalah ini adalah Ibnu Sina dalam karyanya “al-Qanûn” di bawah sub bab “Thib al-Musinin wa al-Syuyukh” (perawatan orang-orang manula dan orang jompo).
5. KESEHATAN LINGKUNGAN (QS. al-Qashshash (28) : 77, HR. Muslim, Dailami, Thabrani), meliputi :
a. Kebersihan fasilitas sosial/umum seperti tempat ibadah (QS. al-Baqarah (2) : 125, jalan umum dengan membersihkan dari kotoran atau sampah (HR. Bukhari, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 30), tidak membuang kotoran/sampah di jalanan (HR. Muslim dan Abu Daud, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 32), jamban/WC umum (QS. al-Nisâ’ (4) : 43, QS. 5 : 6) dengan menggunakan air bersih (HR. Ibnu Majah dari Abi Umamah al-Bakhili, Tsalatsah dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. dan HR. Ahmad),
b. Menjaga kebersihan air dari pencemaran ( HR. Bukhari, Tirmidzi),
c. Menjaga kebersihan rumah (QS. al-Kahfi (18) : 90, Yunus (10) : 87, QS. 3 : 198, 9:6, 10:93, 12:21, 13:29, 16:41, 44:51 dan 16:81), dan sekitarnya seperti halaman (QS. Shaffat (37) : 177, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 30), kamar tidur (QS. al-A’raf (7) : 97, Qalam (68) : 19, Yasin (36) : 56), dapur (QS. Hud (11) : 40, kamar mandi/WC (QS. al-Nisâ’ (4) : 43, QS. 5 : 6) dengan menggunakan air bersih (HR. Ibnu Majah dari Abi Umamah al-Bakhili, Tsalatsah dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. dan HR. Ahmad), perabotan rumah (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah r.a.), taman (HR. Ahmad),
d. Menjaga Kebersihan kandang binatang (QS. al-Nahl (16) : 6)
e. Memelihara sanitasi air yang sehat (HR. Ahmad),
f. Menjaga kebersihan lingkungan, seperti tidak BAK pada lubang binatang (HR. Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Hakim dan Baihaqi), tidak BAB/BAK pada tempat berteduh (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud), tidak BAB/BAK pada air yang tergenang (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah), tidak BAB/BAK pada saluran air yang aliran airnya kecil (HR. Thabrani),
g. Membersihkan lingkungan dari najis, seperti bangkai (HR. Abu Daud dan Tirmidzi), air kencing (HR. Abu Daud), darah (HR. Tsittah dari Asma’ binti Abu Bakar r.a.), feses (HR. Abu Daud),
h. Menjaga kebersihan alam sekitar, seperti Air (QS. al-A’raf (7) : 160, QS. 15 : 22, 19 : 26, 25 : 49, 26 : 79, 38 : 42, 56 : 68, 72 : 16, dan 77 : 27), tumbuh-tumbuhan dan binatang (QS. al-Baqarah (2) : 205), udara/angin (QS. al-Baqarah (2) : 164, QS. 2 : 266, 3 : 117, 7:57, 14:18, 15:22, 17:68-69, 18:45 dll.), laut/bahtera (QS. al-Baqarah (2) : 164, al-Rum (30) : 41, al-An’am (6) : 63, QS. 18 : 61, 79), sungai, gunung, pantai (QS. al-Naml (27) : 61), dan planet/antariksa (QS. al-Ma’idah (6) : 97).
6. KESEHATAN KERJA, meliputi ;
a. Profesionalisme (QS. al-Qashshash (28) : 26, HR. Bukhari, Abu Daud),
b. Jaminan untuk menjaga upah pekerja (QS. al-Kahfi (18) : 77, QS. 39:35, 52:40, HR. Muslim, Bukhari),
c. Keselamatan Kerja (menjaga buruh dari hal-hal yang membahayakan dalam bekerja) dan mengganti kerugian terhadap musibah (kecelakaan) kerja, termasuk proses pengobatan (QS. Ali Imran (3) : 200, al-Nisa’ (4) : 102),
d. Tempat kerja yang sehat (QS. al-Baqarah (2) : 222),
e. Membatasi jam kerja, uang lembur pada setiap penambahan jam kerja (QS. al-Zummar (39) : 39).
7. KESEHATAN JIWA, memelihara kesehatan jiwa seperti;
a. Senantiasa sadar/dzikir (QS. Ali Imran (3) : 191, al-Ra’d (13) : 28),
b. Sabar dan ridla (QS. al-Baqarah (2) : 45, HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a.),
c. Berprasangka baik/husnudhân (HQR. Bukhari-Muslim, Muslim-Abu Daud),
d. Optimis/raja’ (HR. Jama’ah dari Anas r.a.),
e. Mohon ampun atas kesalahan dan dosa (HR. Bukhari-Muslim),
f. tawakal (QS. al-Ahzab (33) : 48, HR. Bukhari-Muslim),
g. Berlindung kepada Allah semata (QS. al-A’raf (7) : 200, hadits dari Ibnu Abbas r.a.),
h. Membaca shalawat kepada Nabi S.a.w. (QS. al-Ahzab (33) : 56, HR. Muslim),
i. Membaca al-Qur’an (QS. al-Muzzamil (73) : 4, HR. Muslim – Abu Daud),
j. berdo’a (QS. al-Mu’min (40) : 60, al-A’raf (7) : 180),
k. Senantiasa berbicara baik (HR. Bukhari-Muslim),
l. Menghindari penyakit jiwa seperti; buruk sangka/syu’udhan (QS. al-Hujurat (49) : 12, HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah r.a.), dengki (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah r.a.), mencari-cari a’ib atau kesalahan orang lain (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a.), sombong atau takabbur (QS. Luqman (31) : 18-19, HR. Muslim), pendendam (QS. al-Maidah (5) : 8, HR. Bukhari-Muslim dari ‘Aisyah r.a.), riya/selalu ingin dipuji orang lain (QS. al-Nisa’ (4) : 38, al-Ma’un (107) : 4-7, HR. Ahmad), mengejek orang lain (QS. al-Mukminun (23) : 110), bimbang dan ragu (QS. al-Taubah (9) : 45), putus asa (QS. al-Isra’ (17) : 83), mudah cemas dan sedih (QS. Yunus (10) : 62, QS. 15: 88, 16:127, 3:139, HR. Abu Nu’aim), mudah marah (HR. Bukhari).
8. PEMBERANTASAN PENYAKIT, PENYEMBUHAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN, meliputi :
a. Profesionalisme tenaga kesehatan HR. Bukhari, Abu Daud-Nasa’i, Abu Daud),
b. melakukan diagnosa sebelum bertindak (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 191, 193),
c. Pengobatan (HR. Bukhari dari Abu Hurairah r.a., Ahmad, Hakim),
d. Perawatan dan pemulihan kesehatan (Hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 189),
e. Memegang teguh prinsip-prinsip dan kode etik praktek kedokteran/kesehatan Islam (seperti Iman, Islam, Ihsan, tidak menggunakan yang diharamkan, tidak mencacatkan tubuh, mengedepankan profesionalisme, tidak mengidap penyakit jiwa (lihat kesehatan jiwa), tidak komersil, memelihara kesehatan pribadi, dan berpenampilan rapi/sopan.
9. PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR (Epidemiologi), melalui karantina (HR. Abu Daud, hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 40), preventif kesehatan, tidak memasuki suatu daerah yang terjangkit wabah penyakit tidak lari dari tempat itu (HR. Muttafaq ‘alaih), mencuci tangan sebelum menjenguk orang sakit dan sesudahnya, berobat ke dokter dan mengikuti semua petunjuk pencegahan dan pengobatannya.
10. PENYULUHAN KESEHATAN MASYARAKAT, meliputi :
a. Metode penyuluhan yang efektif (QS. al-Nahl (16) : 125,
b. Sasaran penyuluhan, mengembangkan modul penyuluhan dan mengevaluasi (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., Tirmidzi).
c. Pengamanan persediaan farmasi (obat-obatan) dan alat kesehatan, meliputi ; produksi, peredaran dan penggunaan (QS. Qaf (50) : 7, HR. al-Hassan dari Abu Qatadah r.a.).
d. Pengamanan dan pemberantasan NAZA, khamr (NAZA) haram (QS. al-Ma’idah (5) : 90, al-Nisa’ (4) : 43, al-Baqarah (2) : 219) bagi pemakai, penjual, pembeli dan pembuat (HR. Bukhari-Muslim dan hadits dari Abdullah bin ‘Umar r.a.).
11. KESEHATAN SEKOLAH meliputi, kesehatan lingkungan sekolah, sistem kepegawaian yang sehat, kesehatan pribadi (guru, murid, pengelola dan pegawai), dan pendidikan kesehatan seperti wajib belajar dan mengajarkan kesehatan (HR. Ibn Abdil Bar).
12. KESEHATAN DAN KEBUGARAN FISIK (TUBUH) DENGAN OLAH RAGA DAN ISTIRAHAT, MELIPUTI KEWAJIBAN MENGAJARKAN OLAH RAGA (hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 83), dan kewajiban berolahraga seperti berenang dan memanah (hadits dalam al-Fanjari, 1996 : 83), lari atau jalan cepat (HR. Tirmidzi), berkuda ( hadits dalam al-Syuyuthi, 1997 : 30), gerak badan (hadits dalam al-Syuyuthi, 1997:30), istirahat yang cukup (QS. al-Naba (78) : 10-11, hadits dalam al-Syuyuthi : 30).

PENUTUP
Konstruksi konsep kesehatan Islam yang seperti inilah, yang diharapkan mampu menjawab persoalan perkembangan kesehatan Islam yang selama ini western oriented. Sehingga terjadi kegamangan dalam aktifitas kesehatan baik dari sisi pengembangan ilmu pengetahuan, maupun pelayanan yang mengusung visi dan misi Islam. Wacana ini insya Allah merupakan jawaban hal-hal prinsip yang menjadi penomena pengembangan kesehatan Islam.
Meski demikian, upaya pengembagan dan penelitian harus selalu dilakukan agar kesehatan Islam tidak hanya matang dalam konsep, tetapi juga mampu melahirkan upaya-upaya kesehatan secara praktis. Sehingga mampu melahirkan teori-teori baru dalam dunia kesehatan Islam, dan mampu menjawab tantangan kesehatan global. Ammiien






DAFTAR BACAAN


al-‘Asqalani, Abu Fadl Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar, 1989, Bulûgh al-Marâm, Dâr al-Fikr, Beirut – Libanon
al-‘Awaisyah, Husein ibn ‘Audah, 2003, Fiqih Haidl dan Nifas Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Cahaya Tauhid Press, Malang
Baz, ‘Abd ‘Aziz ibn ‘Abdullah ibn, 2003, Fatwa-Fatwa Medis, Terjemah HM. Didik Haryanto, Menara Kudus, Yogyakarta
al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, tt., Shahîh Bukhârî, Dâr Ihyâ` al-Kutûb al-‘Arabiyah
Complex Disk (CD), tt., Holy Qur’an 6.5 dan Al-Hadits 30 Juz,
Daud, Sulaiman ibn As’as Abu, tt., Sunân Abu Daud, Jilid 2, Dâr al-Ihyâ` al-Sunnah
Departemen Kesehatan RI, 1992, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Depkes RI, Jakarta
_________, 1999, Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010, Depkes RI, Jakarta
al-Fanjari, Ahmad Syauqi, 1996, Nilai-nilai Kesehatan Dalam Ajaran Islam, Terjemahan oleh Ahsin Wijaya dan Totok Jumantoro, Bumi Aksara, Jakarta
Faridl, Miftah, 2001, Panduan Hidup Muslim, Pustaka, Bandung
al-Hanbali, Ibn Rajab, 2003, Tarjamah Hadits ‘Arbain Imam Nawawi, Menara Kudus Yogyakarta
Hasan, Ahmad, 1998, Pengajaran Shalat, Diponegoro, Bandung
Hawari, Dadang, 2001, Al-Qur’an, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Dana Bhakti Prima Yasa, Jakarta
Khahya, Thariq Ismail, 2001, Nikah, dan Seks Menurut Islam, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta
Kurniati, Tri dkk., 2001, Keperawatan Islam, Falsafah, Orientasi dan Kerangka Konsep, UMJ Press, Jakarta
Majah, Abu ‘Abdillâh Muhammad ibn Zaid ibn, tt., Sunân Ibn Mâjah, Dâr al-Fikr, Beirut - Libanon
Majelis Ulama Indonesia, 1995, Air, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Menurut Ajaran Islam, MUI, Jakarta
Mu’nis, Ali, 2002, Pengobatan Cara Nabi, Kalam Mulia, Jakarta
PKU, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Bagian, 1992, Panduan Kader Pembina Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah, PP ‘Aisyiyah Bag. PKU dan BKKBN, Jakarta
al-Qusyairi, Muslim ibn Hijâj, tt., Shahih Muslim, Dahlan, Bandung
RSIJ, tt., Tuntunan Rohani Bagi Orang Sakit, RSIJ, Jakarta
Shihab, M. Quraish, 1996, Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung
Slamet, Juli Sumirat, 2002, Kesehatan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Stenchever, Morton A., dan Tanya Sorensen, 1995, Penatalaksanaan Dalam Persalinan, alih bahasan; Crisdiono M. Achdiat, Penerbit Hipokrates, Jakarta
Stuart, Sandra J. Sundeen and Gail Wiiscarz, 1998, Keperawatan Jiwa, EGC, Jakarta
Sukarni, Mariyati, 1994, Kesehatan Keluarga dan Lingkungan, Kanisius, Yogyakarta
al-Suyuthi, Jalâluddin ‘Abdurrahmân, 1997, Pengobatan Cara Nabi S.a.w., Pustaka Hidayah, Bandung
Syabiq, Syayyid, 1973, Fikih Sunnah, jilid 1, 6 dan 7, Alma’arif, Bandung
Tarjih, PP Muhammadiyah Majelis, 1973, Himpunan Putusan Tarjih, PP Muhammadiyah, Yogyakarta
Tarjih, Tim PP Muhammadiyah Majelis, 1992, Tanya Jawab Agama, jilid 1,2 dan 3, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta
‘Umran, ‘Abd Rahim, 1997, Islam dan KB, Lentera, Jakarta
Yamani, Ja’far Khadem, 2002, Jejak Sejarah Kedoktera Islam, Pustaka Umat, Bandung
Zaini, Syahminan, 2001, Penyakit Rohani dan Pengobatannya, Kalam Mulia, Jakarta

KESEHATAN BAGIAN DARI MUAMALAH

KESEHATAN BAGIAN DARI MUAMMALAH
Oleh : Drs. Miftahuddin, M.Si
www.miftahuddin-alfasiry.blogspot.com
www.proteksiplus-investasiplus.blogspot.com

Islam adalah agama (al-dîn) yang diturunkan Allah Subhânahu Wa Ta’alâ (SWT) untuk dijadikan jalan hidup (way of life) manusia, agar manusia mampu mengatur, mengelola dan mengendalikan alam yang ada disekitarnya. Dengan aturan Islamlah dunia akan makmur, tentram dan teratur. Itulah sebabnya mengapa Islam diturunkan sejak jaman Nabi Adam ‘alaihi al-salâm (a.s.) hingga disempurnakan pada masa Nabi terakhir Muhammad S.a.w., sebagaimana firman Allah S.w.t. sebagai berikut :

...الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِينًا....

Artinya : “…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu….” QS. Al-Ma`idah (5) : 3

Sebagai al-dîn yang sempurna, maka Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Meski demikian, disebabkan keterbatasan manusia dalam memahami secara sempurna, terkadang ada beberapa persolan hidup manusia yang tidak mampu dijawab oleh Islam. Padahal Allah SWT telah menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun yang luput dari ajarannya. Seperti yang ter-maktub dalam al-Qur’an :

...مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ....

Artinya : “…Tidak sesuatupun yang luput dari Al-Qur’an…” QS. Al-An’am : 38)”

Jadi tujuan dîn al-Islam adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan hidup dan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu, Islam mengajarkan segi-segi yang bersangkut paut dengan duniawi dan segi-segi yang berhubungan dengan ukhrawi. Maka ajaran Islam berintikan kepada :
Satu, ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, meliputi kepercayaan (al-îmân) dan penyembahan (al-‘ibâdah) atau penghambaan (al-‘abd). Oleh sebab itu Islam mengajarkan tentang system iman dan ibadah, yang biasa diistilahkan dengan rukun iman dan rukun Islam. Ajaran-ajaran pertama lebih menonjolkan garis vertical, atau ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya.
Kedua, ajaran yang mengatur manusia dengan sesamanya dan hubungannya dengan alam. Sebab itu Islam mempunyai ajaran-ajaran tentang: Sosial, ekonomi, politik, seni, kebudayaan, perkawinan, harta-pusaka, jihad, perang, dan damai, kesehatan dan sebagainya. Ajaran-ajaran yang kedua ini lebih menonjolkan garis horizontal, atau ajaran-ajaran yang mengatur tentang hubungan manusia dengan sesama Makhluq Allah SWT. (Razak, 1989 : 62)
Ahmad Zarqa dalam bukunya al-Madkhâl al-Fiqh al-‘Am, menggambarkan kesempurnaan ajaran Islam adalah meliputi seluruh aspek, yang berawal dari tiga pokok ajaran yakni ; Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Dalam ajaran Syari’ah mencakup dua hal, yakni meliputi ; Mu’amalah dan Ibadah. Dalam Mu’amalah mengandung banyak hal yang berkaitan dengan urusan manusia di dunia. (Zarqa, 1959 :59)
Islam menunjukkan kesempurnaanya melalui ajaran yang komprehensif dan universal. Sehingga wajar bilamana Islam menjadi sebuah agama yang patut diyakini kebenarannya. Kesehatan menjadi salah satu keistimewaan dalam ajaran Islam, karena tidak diajarkan secara eksplisit tetapi masuk dalam ajaran beberapa ajaran seperti dalam ibadah. Dalam pengajaran Ibadah banyak sekali hal-hal yang sejalan dengan kesehatan. Contohnya, bagian pertama dalam pengajaran Fiqh adalah Bab Thaharah (bersuci), dalam bab ini jelas mengedepankan kebersihan dan kesehatan.
Dr. Ja’far Khadim Yamani berpendapat bahwa beberapa ajaran dan tuntunan Rasulullah yang mengandung nilai-nilai kedokteran – kesehatan – antara lain; (1) cara bersuci yang diajarkan Rasulullah S.a.w., (2) cara berwudlu, membasuh anggota badan yang biasanya tampak, (3) kewajiban bercebok – istinjâ`- dan memegang kemaluan harus dengan tangan kiri, (4) larangan kencing di kolam air yang tergenang, (5) perintah (sunnah) untuk berkhitan, yaitu memotong kulup bagi lagi-laki dan sebahagian “labia minora” yang memanjang bagi perempuan, (6) perintah memotong kuku, mempbersihkan bulu ketiak dan kemaluan, (7) kewajiban mandi selepas bersetubuh, (8) keharusan membersihkan rumah dan halaman, (9) contoh dalam shalat-shalat fardlu dan tahajjud, (10) ibadah shaum di bulan Ramadlan dan shaum sunnah, (11) tuntunan melambatkan makan sahur dan mensegerakan berbuka, (12) larangan makan dan minum sambil berdiri, berbaring dan bersandar merebah, (13) keharusan mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, (14) larangan makan terlalu kenyang dan tidur selepas makan, (15) diharamkan bangkai, darah, babi, sembelihan untuk berhala dan khamar, baik basah maupun kering, (16) dimakruhkan hewan buas, (17) anjuran melihat warna-warna hijau, (18) larangan mencukur bulu alis, mencacah (mentato), dan memotong/mengikir gigi, (19) larangan memamsuki atau keluar dari sebuah negeri ketika berjangkit penyakit menular, (20) larangan menyatukan hewan sakit dengan hewan sehat, (21) larangan berobat dengan barang yang haram, (22) anjuran memberi harapan pada seorang penderita, (23) disebutkannya madu sebagai obat dalam al-Qur’an dan hadîts Rasulullah S.a.w. (24) disebutkannya kurma yang tumbuh di tanah berbatu hitam sebagai obat dalam hadits Rasulullah S.a.w. (25) makanan yang dimakan ketika masih panas itu kurang berkat, dan lain sebagainya.” (Yamani, 2002 : 75)

Jumat, 12 Desember 2008

ORANG-ORANG HEBAT

Abi


Ummi






Hilmi














Hanna






























Hasyina



















































































































































































































































Selasa, 09 Desember 2008

BIODATAKU

CURRICULUM VITAE


NAME
Miptahudin



ADDRESS
Jl. Cempaka Putih Barat 13 C No. 5
Phone 021-4204428
Mobille 08161843354
e-mail : mieftah_oedin@yahoo.com



PERSONAL DATA

Place/Date of बिर्थ : Garut, February 6, 1969
Age : 39th years
जेंडर : Male

Marital Status : Marriage
Religious : Islam
Nationality : Indonesian


JOB EXPERIENCES

YEAR
COMPANY/ INSTITUTION
JOB / POSITION
JOB PERFORMANCE
2005 – now
National Head Quarter - Palang Merah Indonesia
(PMI-NHQ)
Planning, Implementing and evaluating Training Program /
Head of Training Unit
- Finalize of Training Standardization, Governance Reform of Training Unit of PMI-NHQ.
- We had annual program for 2007 with budget between IDR. 20.900.000.000,- (include Aceh recovery program)
- Organize more than 35 item PMI training and more than 50 conducted training dan workshop in one year.

2002 – now
Miedwife College (AKBID)
Muhammadiyah, Jakarta

Islamic Religious Study /
Guest Lecture
Wrote of Islamic Textbook for Midwife Student
2000 – now
Nursing Study Program (PSIK)
at Medicine and Health Faculty, Jakarta
Muhammadiyah University

Islamic Religious Study /
Guest Lecture
Contributed of Islamic Study Integrated with Nursing Curriculum.
Wrote a book of “Islamic Health Concept”,
and a book of “Islamic Nursing (philosophy, orientation and framework)” as a team.

1999 – 2005

Nursing Collage(AKPER)Jakarta
Islamic Hospital
Islamic Religious Study /
Guest Lecture
Created of teamwork of Islamic nursing.
2003 (November-December) Project

UNDP and Panwas. Pemilu Indonesia 2004 (Indonesia election watch)
Training Facilitator /
Trainer
Developed training for more than 45 classes.
2000 – 2001
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM), Majelis Pembina Kesehatan (MPK)
Family Health and Nutrition (FHN) Project /
Executive Secretary
Created Training modules for FHN training in provinces
1997 – 1999
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM), Majelis Pembina Kesehatan (MPK)
HIV/AIDS Prevention Project/
Master of Training
Developed of HIV/AIDS Prevention Training for four provinces
1995 – 2000
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM), Majelis Pembina Kesehatan (MPK)
Service Delivery Expansion Support (SDES) Project /
Master of Training
Developed of Family Planning Training for seven provinces
1993 – 1995
Yayasan LP2K (Lembaga Pendidikan, Penelitian dan Konsultasi) Bandung
Course develop /
Training Coordinator
Developed of Arabic, English and Computer Courses


FORMAL EDUCATIONS

SCHOOL / UNIVERSITY
FACULTY/ CONCENTRATION
YEAR GRADUATED
S 2
Universitas Indonesia
Islamic and Midle East Study
2004, GPA 3.32
S 1
Universitas Islam Bandung
Islamic Education Faculty
1995, GPA 3.08
SLTA
Boarding School of Darul Arqam Muhammadiyah Garut
A2 (Biology) SMA Muhammadiyah
A4 (Religion) Madrasah Aliyah Darul Arqam
1987




TRAINING / COURSE EXPERIENCES

TRAINING / COURSE
ORGANIZER
YEAR
Training of Trainer (TOT)
Indonesia Election Watch (Panwas Pemilu) 2004
2003
Training of Trainer
MoH
2000
Workshop
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
1999
Executive Secretary Course
LM Patra
1998
International Training Course
Asian Health Institute (AHI), Japan
& Anitra Trust, India
1997
Seminar
Departemen Kesehatan Republik Indonesia
1997
Training of Trainer (TOT)
BKKBN Pusat
1997
Training HIV/AIDS
Yayasan Pelita Ilmu
1996
Seminar
Rumah Sakit Islam Jakarta
1996
Training of Trainer (TOT)
BKKBN Pusat
1995
Workshop
Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dan BKKBN
1995
Seminar
Lembangan Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I)
1993
English Course
ICB Garut
1987

ORGANIZATION EXPERIENCES
Member of Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Muhammadiyah Student of Secondary School Movement) of Garut District
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Muhammadiyah Student of University Movement) of Korcam UNISBA
Pemuda Muhammadiyah Wilayah (Muhammadiyah Youth Movement of Province) Jawa Barat
Pemuda Muhammadiyah Wilayah (Muhammadiyah Youth Movement of Province) DKI Jakarta

Almamater-ku : Ponpes. Darul Arqam Muhammadiyah - GARUT

Almamater-ku : Ponpes. Darul Arqam Muhammadiyah - GARUT
klik gambar

PEMETAAN